Buol, Tinombala.Com// Pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah telah mencapai 98 persen 31 Desember 2025. Proyek menyebrang tahun masi menyisakan pekerjaan proyek tersebut melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Buol dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 sebesar Rp15 miliar dikerjakan CV. Mars
Ricardo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan bahwa progres pengerjaan gedung Labkesmas sudah mencapai 98 persen masi ada kesisahan pengerjaan 2 persen. “Kami sudah bayarkan kontraktor sesuai progres yang ada,98 persen ” katanya.
Pengajuan pembayaran 100 persen sudah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kontraktor pelaksana dalam hal ini CV Mars sudah mengajukan garansi bank sebelum dilakukan adendum perpanjangan waktu 50 hari, terhitung dari tanggal 26 Desember 2025
Garansi bank ini dilakukan bertujuan untuk mencegah kontraktor mencairkan sisa uangnya tanpa menyelesaikan kesisahan progres pengerjaan yang Masi ada dua persen. Pelaksana garansi ini lewat Bank Mandiri atas nama kontraktor pelaksana CV Mars , dan berkas garansi yang dikeluarkan oleh pihak bank diserahkan kontraktor di kas daerah, dalam hal ini BPKD, ” Lanjut Ricardo.

Ini Alasan Adendum Perpanjangan Waktu 50 Hari untuk Proyek Labkesmas
Ricardo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan adendum perpanjangan waktu 50 hari kerja kepada kontraktor pelaksana CV Mars karena progres pengerjaan proyek Labkesmas sudah mencapai 98 persen. Alasan utama perpanjangan waktu ini adalah untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang masih tertunda, yaitu.
1. Pemasangan kaca
2. Pemasangan daun pintu
3. Pemasangan alat-alat yang sudah siap, termasuk kursi, lemari, dan lain-lain
4. Pembenahan instalasi dalam bangunan
Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan bahwa proyek dapat diselesaikan dengan baik dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Batas waktu adendum adalah 26 Januari 2026, ” Ungkap Ricardo.

BPKAD Buol, Garansi Bank Rp475 Juta untuk Proyek Labkesmas tanggung jawab PPK
Dimintai keterangan Rabu, 7 Desember 2026 Kasim Ali Kaban, BPKAD Buol, membenarkan pada media ini bahwa pihak dinas sudah mengajukan berkas pencairan 100 persen itu tanggung jawab PPK untuk proyek pembangunan Labkesmas. Sisah progres 2 persen dananya dimasukan dalam bentuk garansi Bank menggunakan rekening perusahaan
“Untuk berkas garansi Bank ada di pada kami dalam hal ini BPKAD,” katanya.
Jika kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan kesisahan progres Pengerjaan yang ada 2 persen, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. Besaran garansi Bank yang dilakukan pihak kontraktor pelaksana adalah sekitar Rp475.000.000.
“Uang ini adalah kesisahan dananya dari progres 2 persen,” tambah Kasim Ali.
Tinombala.Com akan terus memberikan sajian berita berimbang dan aktual. Jangan lupa untuk memantau update berita terbaru dari kami. (Reiyna/Editor Red)
















