Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Jumat, 24 April 2026 - 22:17 WIB

Pelarian Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Buol

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berinisial Z berakhir di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap setelah tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Venom Polres Buol memburunya hingga ke wilayah perbatasan.

Kasat Reskrim Polres Buol, Jordan R.Z. Pellokila, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru bernomor polisi DM 3523 SC milik Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tertanggal 19 April 2026. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp31 juta.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Paleleh, tim kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Otanaha Polda Gorontalo untuk melakukan pengejaran,” kata Jordan.

Sekitar pukul 17.45 Wita pada Selasa, 21 April, tim gabungan bergerak menuju Paleleh setelah memperoleh petunjuk keberadaan pelaku. Polisi kemudian melibatkan personel Polsek Paleleh untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Perburuan berlangsung selama hampir lima jam. Aparat akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah penginapan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.50 Wita. Saat digerebek, Z disebut sedang bersama seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelarian tersebut.

Menurut Jordan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun polisi memilih pendekatan persuasif untuk menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah diberikan pemahaman oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp3 juta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa satu unit Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300 dan nomor mesin G3L8E-2023608 atas nama korban.

Baca Juga:  Ketua DPRD Buol, Riyan Nataniel Kuwendy Mengunjungi Hutan Desa Binuang

Saat diamankan, polisi juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, proses penangkapan disebut berlangsung aman tanpa hambatan berarti.

Kasus ini menambah daftar pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang melibatkan pelarian antardaerah. Kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Buol

Proyek Irigasi Perpipaan Senilai 94 Juta Di Desa Kokobuka Dikerjakan Asal Jadi

Buol

Di Tengah Laut Leok, Bunga Ditebar, Ada Pesan yang Ingin Disampaikan Polres Buol Menjelang Hari Bhayangkara

Buol

CSR HIP Dorong Sekolah Rakyat di Buol

Morowali

Kapolres Morowali Beri Penghargaan kepada 20 Personel atas Keberhasilan Membongkar Dua Kasus Besar

Daerah

Mengaku Tim Sukses Bupati Saat Meminjam Uang, Kadis Perkim Buol Akan Jadi Tersangka

Palu

Wakil Gubernur Jadi Pembina IKIB Sulteng

Daerah

Gubernur Gorontalo Lakukan Wawancara Akhir Calon Komisaris BUMD

Buol

Gakum Tutup Mata Terhadap Pelaku PETI Pengrusakan Hutan Lindung Daerah Bugu Kuala Besar Batu Rata Kecamatan Paleleh
error: Konten ini dilindungi hak cipta!