Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Jumat, 24 April 2026 - 22:17 WIB

Pelarian Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Buol

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berinisial Z berakhir di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap setelah tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Venom Polres Buol memburunya hingga ke wilayah perbatasan.

Kasat Reskrim Polres Buol, Jordan R.Z. Pellokila, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru bernomor polisi DM 3523 SC milik Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tertanggal 19 April 2026. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp31 juta.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Paleleh, tim kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Otanaha Polda Gorontalo untuk melakukan pengejaran,” kata Jordan.

Sekitar pukul 17.45 Wita pada Selasa, 21 April, tim gabungan bergerak menuju Paleleh setelah memperoleh petunjuk keberadaan pelaku. Polisi kemudian melibatkan personel Polsek Paleleh untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Perburuan berlangsung selama hampir lima jam. Aparat akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah penginapan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.50 Wita. Saat digerebek, Z disebut sedang bersama seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelarian tersebut.

Baca Juga:  PT HIP - BPN/ATR Provinsi Sulteng Diduga Bermain Drama

Menurut Jordan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun polisi memilih pendekatan persuasif untuk menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah diberikan pemahaman oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp3 juta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa satu unit Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300 dan nomor mesin G3L8E-2023608 atas nama korban.

Saat diamankan, polisi juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, proses penangkapan disebut berlangsung aman tanpa hambatan berarti.

Kasus ini menambah daftar pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang melibatkan pelarian antardaerah. Kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Touna

Satu Warga Binaan Lapas Ampana Terima Pembebasan Bersyarat

Buol

Kades Bokat Empat Dibela, Tuduhan Menjual Tanah Aset Desa Dipastikan Tidak Benar

Daerah

Rp1,8 Miliar di Atas Batu Ilegal

Daerah

Kadis Dikbud Buol Pimpin Apel Perdana

Palu

Pupuk Ilegal Musnah, Kejati Sulteng Tunjukan Komitmen Lawan Peredaran Pupuk ILegal

Buol

Dana Desa Bokat Dilaporkan Ke- Kajari: Dugaan Korupsi Menghantui Desa Bokat

Buol

Kadis Pendidikan Kabupaten Buol Sebut Tidak Ada Perpanjangan SK Bagi Honorer R4 Atau R5

Buol

Sarang Burung Walet di Atas Bangunan SMK Terbakar, Warga Sebut Milik Kepala Sekolah