Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Senin, 16 Maret 2026 - 10:32 WIB

Buol Dalam Cengkeraman PETI: Jejak Mafia, Hutan Terkoyak, Hukum Dipertaruhkan

Foto Istimewa Ilustrasi Google

Foto Istimewa Ilustrasi Google

Di balik lebatnya hutan Buol, praktik tambang emas ilegal diduga berjalan sistematis. Siapa bermain, siapa membiarkan, dan siapa diuntungkan?

Tinombala.com, Buol Sulteng — Deru mesin dompeng memecah kesunyian hutan, suaranya kasar, berulang, dan seolah tak pernah berhenti. Dari kejauhan, kepulan asap tipis membumbung di antara pepohonan yang mulai jarang. Di titik inilah, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlangsung diam, namun terbuka.

Di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, praktik tambang ilegal bukan lagi cerita pinggiran. Ia telah menjadi fenomena yang terang-terangan, meluas, dan menurut sejumlah warga nyaris tak tersentuh hukum.

Keterangan sumber terpercaya Senin, 16/03/2026. Beberapa lokasi yang teridentifikasi antara lain kawasan Hutan Bugu di perbatasan Buol–Gorontalo, jalur akses dari Desa Baturata, hingga kawasan Gunung Bodi, Gunung Busak, serta bentangan wilayah kilometer 40 dan 70. Di sana, aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari.

“Kalau malam, lampu mesin menyala. Kalau siang, orang keluar masuk. Semua orang tahu itu tambang,” kata Sumber terpercaya.

Tambang Tak Lagi Tradisional

Dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan warga, aktivitas PETI di Buol tidak lagi berskala kecil atau tradisional.

Sejumlah indikasi menunjukkan adanya pola operasi yang lebih terorganisir.

Penggunaan alat berat dan mesin modern di beberapa titik

Distribusi logistik rutin, termasuk bahan bakar dan kebutuhan pekerja

Akses jalan yang sengaja dibuka menuju lokasi tambang

Koordinasi antar kelompok pekerja di beberapa wilayah berbeda

“Ini bukan kerja satu dua orang. Sudah seperti ada sistemnya,” ujar sumber lain.

Istilah “mafia tambang” pun mencuat di tengah masyarakat. Meski sulit dibuktikan secara terbuka, warga meyakini ada pihak-pihak berkepentingan yang berada di balik operasi tersebut, baik sebagai pemodal, pengatur distribusi, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan.

Baca Juga:  UPT RSUD Mokoyurli Buol Perketat Penjenguk Pasien, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Hutan yang Hilang, Sungai yang Keruh

Dampak lingkungan menjadi jejak paling nyata dari aktivitas ini.

Di sejumlah titik, tutupan hutan mulai terbuka. Lubang bekas galian menganga, meninggalkan lanskap yang berubah drastis. Tanah yang sebelumnya padat kini menjadi lumpur.

Aliran sungai pun ikut terdampak. Air yang dulunya jernih berubah keruh, membawa endapan material hasil pengerukan.

Kondisi ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air.

“Dulu kami ambil air langsung dari sungai. Sekarang sudah tidak bisa,” ujar seorang warga di sekitar lokasi tambang.

Kerusakan ini bersifat jangka panjang. Tanpa rehabilitasi, kawasan yang rusak berpotensi kehilangan fungsi ekologisnya secara permanen.

Ekonomi Semu di Atas Kerusakan

Di balik aktivitas PETI, memang ada perputaran uang yang cepat.

Para pekerja mendapatkan penghasilan harian. Pedagang kecil ikut menikmati dampaknya. Namun, ekonomi yang tercipta bersifat semu tidak stabil, tidak terlindungi, dan tidak berkontribusi pada pendapatan resmi daerah.

Tidak ada pajak yang masuk. Tidak ada retribusi yang tercatat. Tidak ada jaminan keselamatan kerja.

Sebaliknya, risiko yang ditanggung justru besar: kecelakaan kerja, longsor, hingga konflik antar kelompok penambang.

Hukum yang Dipertanyakan

Yang paling menjadi sorotan adalah minimnya penindakan hukum yang dirasakan masyarakat.

Padahal, aktivitas PETI secara jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa ada pembiaran atau bahkan kemungkinan lain yang lebih serius.

“Kalau memang ilegal, kenapa bisa jalan terus?” ujar seorang tokoh masyarakat.

Pertanyaan ini berulang, namun belum menemukan jawaban yang memuaskan.

Harapan pada Negara

Sorotan kini mengarah pada pemerintah pusat, khususnya kepada langkah penegakan hukum yang pernah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas kejahatan sumber daya alam.

Baca Juga:  Kapolres Buol Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Keberadaan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar hadir hingga ke daerah-daerah yang menghadapi persoalan serius seperti Gorontalo – Buol.

• Masyarakat menuntut tindakan nyata

• Penertiban seluruh lokasi PETI

• Penindakan terhadap pelaku, termasuk aktor di balik layar

• Pemulihan lingkungan yang telah rusak

• Transparansi dalam proses hukum

Antara Diam dan Ledakan Masalah

Hingga kini, aktivitas PETI di Buol masih berlangsung. Mesin tetap menyala. Hutan terus terbuka, sungai makin keruh.

Persoalan ini berada di titik krusial, antara dibiarkan hingga menjadi kerusakan permanen, atau dihentikan melalui langkah tegas yang mungkin akan membuka banyak fakta di baliknya.

Jika tidak segera ditangani, Buol bukan hanya menghadapi krisis lingkungan tetapi juga krisis kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Dan ketika hukum tak lagi terasa hadir, yang tersisa hanyalah suara mesin tambang yang terus menggali tanpa jeda, tanpa takut. (**)

Share :

Baca Juga

Buol

Menjelang Pelantikan Bupati dan Wabup Buol, Subsatgas Binmas Intensifkan Himbauan Kamtibmas

Buol

Berpacu dengan Waktu, Sekolah Rakyat Rintisan di Buol Didorong Segera Beroperasi

Buol

Buol Dapat Jatah KNMP, Empat Lokasi Disiapkan, Menunggu Tim Survei KKP Turun

Buol

Polres Buol Himbau Warga Jaga Kamtibmas Pasca Putusan Sidang MK Pilkada

Daerah

Tak Gentar Hadapi Acaman Penindakan, PETI Diduga Dibekingi APH

Sulteng

Anwar Hafid Tinjau Pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat

Buol

PPK. 1.2 BPJN Lingadan – Buol Sulawesi Tengah Pacu Pekerjaan Preservasi Jalan

Buol

Proyek Rp72 Miliar, Batu Kali dari Luar IUP? Jejak Material PT Wahana Cipta Lestari Dipertanyakan