Breaking News

Home / Sumatera Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:39 WIB

Tambang Ilegal di Atas Jalan Negara: Dugaan Pembiaran Aparat dan Konflik Kepentingan di Sijunjung

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com, Sumatera Barat — Minggu,22/03/2026 Di tengah gencarnya penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat, sebuah ironi justru mencuat dari Kabupaten Sijunjung. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya tetap berjalan, tetapi diduga berlangsung di atas fasilitas umum tanpa tersentuh penindakan.

Lokasinya berada di Jalan Lingkar Sikabu, Nagari Limo Koto, Jorong Batu Gandang, Kecamatan Koto VII. Jalan yang dibangun menggunakan dana APBD itu kini mengalami kerusakan parah setelah diduga dijadikan lokasi penambangan emas oleh seorang oknum tokoh masyarakat bergelar datuk, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI.

Pantauan di lapangan menunjukkan setidaknya dua unit alat berat beroperasi di lokasi. Aktivitas ini disebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Fakta bahwa kegiatan tersebut terjadi di ruang terbuka bahkan di atas badan jalan memunculkan pertanyaan serius di mana peran pengawasan aparat?

Wartawan media ini yang melakukan pengambilan titik koordinat memastikan bahwa lokasi tambang berada tepat di atas ruas jalan lingkar tersebut. Artinya, kerusakan infrastruktur bukan sekadar dampak samping, melainkan konsekuensi langsung dari aktivitas ilegal yang terkesan dibiarkan.

Jalan tersebut diketahui merupakan proyek yang bersumber dari pokok pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai PDI Perjuangan, Givo Aldino. Kini, proyek yang semestinya menjadi akses vital masyarakat justru berubah fungsi menjadi area tambang.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan lintas sektor. Tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga memperlihatkan potensi pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Baca Juga:  Revitalisasi Polder Kamal, Menata Ulang Aliran Air di Pesisir Barat Jakarta

Saat dikonfirmasi, Wali Nagari Batu Gandang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya, mengingat skala aktivitas tambang yang melibatkan alat berat dan berlangsung cukup lama.
Di sisi lain, Wali Jorong Batu Gandang, Sony Andrios, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.

“Kami hanya bawahan. Sebaiknya langsung hubungi wali nagari,” ujarnya.
Ia bahkan mengarahkan konfirmasi kepada sosok yang diduga sebagai pemilik tambang, yakni datuk berinisial S, yang dikenal sebagai Datuak Sindo.

Rantai pernyataan ini memperlihatkan pola saling lempar tanggung jawab di tingkat pemerintahan lokal. Dalam konteks penegakan hukum, kondisi ini dapat dibaca sebagai indikasi lemahnya kontrol atau bahkan dugaan pembiaran.
Pertanyaannya kini mengarah pada aparat penegak hukum dan instansi terkait: apakah aktivitas ini luput dari pengawasan, atau justru sengaja diabaikan?

Sebab, dalam praktiknya, aktivitas PETI tidak mungkin berjalan tanpa dukungan logistik, distribusi hasil, hingga perlindungan tertentu. Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menyeret aktor-aktor yang memiliki kepentingan di baliknya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang di lokasi tersebut. Padahal, dampak yang ditimbulkan sudah nyata: kerusakan infrastruktur publik, potensi kerugian negara, serta ancaman terhadap lingkungan.

Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka praktik seperti ini akan terus berulang menjadi lingkaran masalah yang tak pernah benar-benar diselesaikan.

Pewarta : Falsanar Piliang

Share :

Baca Juga

Daerah

Ilham Tekankan Sinkronisasi Program dalam Forum Perangkat Daerah RKPD Agam 2027

Agam

Empat Tahun Terpendam, Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah di Agam Terungkap

Bukittinggi Sumatera

Donny Warianto Bantah Dipecat Organisasi Advokat, Sebut Bukan Anggota Peradi Otto

Agam

Beras Bantuan Diduga Diperjualbelikan, Luka Warga Palupuh Kian Dalam

Bukittinggi Sumatera

Skandal Privat, Krisis Publik

Sumatera Barat

Syafril SE Dt Rajo Api: OPD Harus Laksanakan Pokir yang Telah Ditetapkan dalam APBD