TINOMBALA.COM, Solok Selatan Sumbar — Komitmen pemerintah pusat memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diuji. Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menegaskan perang terhadap tambang ilegal, temuan sejumlah alat berat yang diduga beroperasi di lokasi PETI di perbatasan Solok Selatan-Dharmasraya justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara benar-benar hadir di lokasi, atau justru memilih tidak melihat?
Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas ilegal itu ditemukan di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Selasa (9/6/2026). Kawasan yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Hari tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Dharmasraya.
Yang mencolok bukan hanya aktivitas penambangannya, melainkan keberadaan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator yang terlihat bekerja di kawasan Batu Bakawuik, sekitar 100 meter dari Jembatan Bendungan Batang Hari. Alat berat itu diduga digunakan untuk mengeruk material di bantaran sungai yang menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan. Sebab, operasi alat berat bukanlah aktivitas yang dapat disembunyikan dengan mudah. Suara mesin, lalu lintas logistik, hingga perubahan bentang alam merupakan jejak yang kasat mata. Karena itu, publik berhak bertanya: jika aktivitas ini telah berlangsung lama, siapa yang selama ini tidak melihat?
Dikutip dari Baparmenews Seorang warga setempat berinisial BR mengaku praktik PETI di kawasan tersebut bukan hal baru. Bahkan menurutnya, jumlah alat berat yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Hari jauh lebih banyak daripada yang terlihat saat pemantauan.
“Kalau dihitung sepanjang aliran Sungai Batang Hari, jumlah alat berat yang bekerja bisa mencapai puluhan unit. Lokasinya memang jauh dari pusat pemerintahan Solok Selatan dan lebih dekat ke wilayah Dharmasraya,” ujarnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan perbatasan bukan berlangsung sehari atau dua hari. Jika benar demikian, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal keberadaan tambang ilegal, melainkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, AKBP Okta Rahmansyah, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut. Namun ia memastikan informasi yang diperoleh akan segera ditindaklanjuti.
“Kami selama ini terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di berbagai daerah di Sumatera Barat. Terima kasih atas informasinya, kami akan segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun publik juga menunggu langkah yang lebih konkret daripada sekadar respons setelah adanya laporan media. Sebab, praktik PETI yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar semestinya lebih mudah terdeteksi dibanding aktivitas penambangan skala kecil.
Dirwaster BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH, menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada slogan dan pernyataan komitmen.
“Kami berharap pemberantasan PETI tidak hanya sebatas pernyataan atau imbauan. Jika memang ada komitmen memberantas tambang ilegal, maka harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di luar aspek hukum, dampak yang ditimbulkan PETI jauh lebih luas. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya potensi penerimaan negara menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.
Temuan aktivitas PETI di sepanjang Sungai Batang Hari kini menjadi ujian nyata bagi seluruh pemangku kepentingan. Publik tidak lagi membutuhkan banyak pernyataan. Yang ditunggu adalah tindakan.
Ketika ekskavator bekerja siang dan malam di bantaran sungai, pertanyaan sesungguhnya bukan lagi apakah tambang ilegal itu ada. Pertanyaannya adalah mengapa aktivitas itu bisa berlangsung begitu lama tanpa tersentuh penindakan? (TIM)
















