Tinombala.com,Buol Sulawesi Tengah— Kamis,26/03/2026 Kekosongan berapa kantor OPD dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol hingga hari kedua kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah kini berujung pada desakan terbuka kepada pemerintah daerah. Sorotan mengarah langsung kepada Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk segera menindak aparatur yang mangkir.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Ketidakhadiran massal ASN, baik PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara.
Data yang dihimpun Tinombala.com menunjukkan besarnya beban belanja pegawai daerah keseluruhan Setiap bulan, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp16.239.777.510 untuk gaji CPNS dan PNS. Sementara itu, belanja gaji PPPK mencapai Rp9.176.712.636 per bulan. Totalnya, anggaran yang digelontorkan untuk gaji aparatur menyentuh Rp25.428.579.959 setiap bulan.
Angka itu kini dipertanyakan relevansinya ketika kehadiran pegawai justru nihil di hari kerja efektif. “Negara membayar penuh, tapi pelayanan kosong,” kata seorang sumber terpercaya.
Dalam kerangka hukum, ketidakhadiran tanpa alasan sah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Tak hanya itu, praktik “makan gaji buta” juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mandat pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Negara, melalui aparatur sipilnya, wajib hadir dan melayani, bukan sekadar tercatat dalam daftar gaji.
Ketiadaan tindakan tegas dikhawatirkan akan memperkuat preseden buruk dalam birokrasi daerah, pelanggaran yang berulang tanpa konsekuensi. Apalagi, fenomena ini terjadi secara kolektif, dibeberaoa dinas ini bukan kasus individual.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buol terkait absennya aparatur di Dinas PU. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum mendapat respons.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Bupati. Penegakan disiplin tidak lagi cukup dalam bentuk imbauan. Tanpa tindakan nyata, angka Rp25,4 miliar per bulan berisiko hanya menjadi beban anggaran, tanpa jaminan kehadiran negara di hadapan warganya. (*/Red)
















