Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:03 WIB

Dinas PU Buol Kosong Dua Hari, Bupati Didesak Bertindak Rp 25,4 Miliar Gaji ASN Dipertanyakan

Foto Istimewa Rahmat Salakea

Foto Istimewa Rahmat Salakea

Tinombala.com,Buol Sulawesi Tengah— Kamis,26/03/2026 Kekosongan berapa kantor OPD dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol hingga hari kedua kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah kini berujung pada desakan terbuka kepada pemerintah daerah. Sorotan mengarah langsung kepada Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk segera menindak aparatur yang mangkir.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Ketidakhadiran massal ASN, baik PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Data yang dihimpun Tinombala.com menunjukkan besarnya beban belanja pegawai daerah keseluruhan Setiap bulan, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp16.239.777.510 untuk gaji CPNS dan PNS. Sementara itu, belanja gaji PPPK mencapai Rp9.176.712.636 per bulan. Totalnya, anggaran yang digelontorkan untuk gaji aparatur menyentuh Rp25.428.579.959 setiap bulan.

Angka itu kini dipertanyakan relevansinya ketika kehadiran pegawai justru nihil di hari kerja efektif. “Negara membayar penuh, tapi pelayanan kosong,” kata seorang sumber terpercaya.

Dalam kerangka hukum, ketidakhadiran tanpa alasan sah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Krisis Sunyi Kesehatan Jiwa: Sulawesi Tengah Hanya Punya 14 Psikiater, Wagub Dorong Percepatan

Tak hanya itu, praktik “makan gaji buta” juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mandat pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Negara, melalui aparatur sipilnya, wajib hadir dan melayani, bukan sekadar tercatat dalam daftar gaji.

Ketiadaan tindakan tegas dikhawatirkan akan memperkuat preseden buruk dalam birokrasi daerah, pelanggaran yang berulang tanpa konsekuensi. Apalagi, fenomena ini terjadi secara kolektif, dibeberaoa dinas ini bukan kasus individual.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buol terkait absennya aparatur di Dinas PU. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum mendapat respons.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari Bupati. Penegakan disiplin tidak lagi cukup dalam bentuk imbauan. Tanpa tindakan nyata, angka Rp25,4 miliar per bulan berisiko hanya menjadi beban anggaran, tanpa jaminan kehadiran negara di hadapan warganya. (*/Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Damkar Buol Latih Karyawan PLN Leok Antisipasi Kebakaran Dini

Buol

Bupati Buol Beri Tenggat Waktu untuk Digitalisasi dan Publikasi Data

Bukittinggi Sumatera

Digerebek Saat Tarawih, Oknum ASN BRIN Koto Tabang dan Seorang Datuak Terseret Dugaan Asusila di Palupuh

Buol

Mbil Dinas Pemkab Buol Terjun Jurang, Sopir & Ajudan Selamat

Touna

Kunjungi SMK Negeri 3 Ampana Kota, Polres Touna Sosialisasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025

Buol

Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar

Buol

Kades Bokat IV Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Kedua Kalinya, Pelaku di Laporkan Ke- Polisi

Palu

Diduga Progres Pengerjaan Belum Mencapai 100 Persen, Peresmian Jembatan 4 PaluTertunda