Tinombala.com, Agam — Selasa,03/03/2026 Suasana Ramadan di Jorong Batu Gadang, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, mendadak berubah akibat kejadian pada Kamis malam, 26/02/2026. Ketika sebagian besar warga menunaikan salat tarawih, lima pemuda mendatangi sebuah pondok kosong di kawasan ladang. Di tempat itu, mereka mendapati dua orang berlainan jenis berinisial MZR (56) dan RZ (35). Dugaan perbuatan asusila pun mengemuka.
Penggerebekan sekitar pukul 22.02 WIB itu disebut berawal dari informasi yang beredar di tengah masyarakat. Isu kedekatan keduanya telah lama menjadi buah bibir. Lokasi pondok yang terpencil dan jauh dari permukiman menambah kecurigaan warga. Malam itu, kecurigaan tersebut meledak menjadi aksi spontan.
Hingga kini Nama MZR kemudian menjadi sorotan. Ia bukan hanya seorang ninik mamak bergelar datuak di wilayah tersebut, tetapi juga tercatat sebagai aparatur sipil negara pada Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas di Koto Tabang, Palupuh. Kepala BRIN Koto Tabang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, membenarkan bahwa MZR merupakan pegawai aktif di instansinya. Namun ia belum memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran etik.
Dari sisi adat, perkara ini dinilai lebih sensitif. S. Dt. Bandaharo, salah seorang tokoh adat Kecamatan Palupuh, membenarkan bahwa MZR adalah seorang Datuak atau Niniak Mamak Kepala Kaum. “Ini persoalan berat karena menyangkut marwah gelar,” ujarnya. Dalam tradisi Minangkabau, seorang datuak memikul tanggung jawab moral yang tidak ringan di tengah kaumnya.
Wali Jorong Batu Gadang, Firman Hidayat, mengatakan pemerintah jorong segera turun tangan meredam situasi. “Kami menerima laporan dari pemuda. Langkah pertama adalah menenangkan masyarakat dan mengedepankan penyelesaian secara adat dan kekeluargaan,” katanya. Ia menyebut musyawarah akan digelar bersama unsur niniak mamak dan tokoh masyarakat, dengan tetap merujuk pada norma agama dan adat.
Persoalan kian rumit setelah beredar rekaman suara yang diduga merekam upaya perdamaian di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, terdengar permintaan agar video penggerebekan tidak disebarluaskan dengan imbalan sejumlah uang yang dijanjikan akan ditambah keesokan hari. Kebenaran rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Peristiwa ini memantik kegelisahan warga Nagari Koto Rantang. Selain terjadi di bulan suci, kedua individu yang digerebek disebut masih memiliki pasangan sah. Publik kini menunggu sikap resmi pimpinan BRIN Koto Tabang terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, serta langkah lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari dan LKAAM Kecamatan Palupuh.
Dalam ungkapan adat, kata S. Dt. Bandaharo, sanksi bagi pelanggaran berat semacam ini dikenal dengan istilah “gadiangnyo bapiuah, balangnyo bakikih”—simbol rusaknya kehormatan yang telah mencoreng gala panghulu. Bagi masyarakat Palupuh, perkara ini bukan sekadar isu pribadi, melainkan ujian bagi integritas adat, moral, dan kewibawaan seorang pemimpin kaum di ranah Minang. (**/Red)

















