Press Conference Polresta Bukittinggi
Bukittinggi, Tinombala.com — Upaya pengungkapan kasus narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Jajaran Polresta Bukittinggi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang selama ini bergerak secara tersembunyi di wilayah Baso, Kabupaten Agam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah warung pecel lele. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial DN (29), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan terhadap DN dilakukan pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melalui proses pemantauan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi awal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. DN sudah lama masuk target operasi dan setelah dilakukan pengintaian, akhirnya dapat diamankan,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI dari Kodim 0304/Agam dan Korem 032/Wirabraja langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Kampung Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso. Di lokasi itu, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Petugas mengamankan paket sabu dalam berbagai ukuran, ratusan butir pil ekstasi, serta ganja dengan berat lebih dari satu kilogram. Selain itu, terdapat satu paket besar yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Menurut Kapolresta, DN diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan. Narkotika diduga dipasok dari Pekanbaru, kemudian dibawa menggunakan mobil rental sebelum diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
“Tersangka mengambil barang dari luar daerah, lalu diedarkan kembali setelah dikemas ulang dalam berbagai ukuran,” jelas Kombes Pol. Rully.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi, yakni menyamarkan narkotika ke dalam bungkus makanan ringan guna mengelabui petugas.
Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat komunikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk pengemasan dan distribusi.
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Beberapa nama lain sudah kami kantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.
Saat ini, tersangka DN beserta seluruhbarang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pewarta: Carol



















