TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Proyek preservasi ruas jalan nasional Lingadan–Pinjan–Binontoan batas Kota Buol, Sulawesi Tengah, menunjukkan perkembangan signifikan. Paket pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 16,845 miliar itu kini telah mencapai progres fisik 70 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Eko Prasetyo Galih, mengatakan capaian tersebut telah melampaui target pekerjaan yang ditetapkan pada tahap berjalan.

Pekerjaan jalan Nasional BPJN PPK.1.2 Sulteng Foto Istimewa
“Untuk progres pekerjaan saat ini sudah berada di atas target dan telah mencapai sekitar 70 persen,” kata Eko kepada TINOMBALA.COM, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, pekerjaan yang masih berlangsung mencakup pemeliharaan rutin kondisi jalan di wilayah Leok serta penanganan longsoran yang disertai retrase jalan di kawasan hutan lindung Desa Pinjan, Kabupaten Buol.

Pengerjaan Katingan longsoran Jalan Nasional kawasan hutan lindung Desa Pinjan Foto Istimewa-TB
Eko menjelaskan, penanganan longsor menjadi fokus utama lantaran kondisi medan di lokasi proyek tergolong rawan dan berisiko bagi pengguna jalan. Untuk mendukung percepatan pekerjaan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan, BPJN bersama kontraktor pelaksana PT Surya Lima Perkasa menerapkan sistem buka tutup jalan di sejumlah titik.
“Pekerjaan penanganan longsor ini cukup berisiko bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Karena itu kami memberlakukan sistem buka tutup jalan untuk mempercepat pekerjaan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
BPJN Sulawesi Tengah juga mengimbau seluruh pekerja proyek agar tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Selain itu, masyarakat dan pengguna jalan diminta lebih berhati-hati saat melintasi ruas jalan tersebut serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di area pekerjaan.
“Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi rambu lalulintas dan K3 agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi pekerjaan,” kata Eko. (Mr)
















