Breaking News

Home / Buol / Daerah / Pemerintahan

Senin, 19 Januari 2026 - 10:57 WIB

RAT Di Bawah Komando

Atas nama fasilitasi dan perintah atasan, aparat kecamatan dituding ikut menentukan jalannya Rapat Anggota Tahunan Koperasi Amanah-forum tertinggi yang semestinya berada sepenuhnya di tangan anggota

Atas nama fasilitasi dan perintah atasan, aparat kecamatan dituding ikut menentukan jalannya Rapat Anggota Tahunan Koperasi Amanah-forum tertinggi yang semestinya berada sepenuhnya di tangan anggota

Tinombala.Com, Buol – Dalam tata kelola koperasi, batas antara fasilitasi dan intervensi bukan sekadar soal etika, melainkan soal hukum. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Di luar itu, tidak ada satu pun organ termasuk pemerintah yang berhak mengambil alih fungsi pengurus, kecuali dalam kerangka pembinaan yang diminta atau disetujui anggota.

Karena itu, tudingan pengurus Koperasi Amanah terhadap Camat Bukal Budianto, S.Sos tidak bisa disebut sebagai konflik administratif biasa. Ketika aparat pemerintah memfasilitasi pembentukan panitia Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan pihak di luar kepengurusan sah, tindakan tersebut berpotensi melampaui mandat pembinaan dan masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan.

Menurut anggota koperasi amanah Secara hukum administrasi, pejabat publik hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini dikenal sebagai wetmatigheid van bestuur-setiap tindakan pemerintahan harus bersandar pada hukum. Dalam konteks koperasi, UU Perkoperasian tidak memberi ruang bagi camat untuk membentuk atau menentukan panitia RAT. Ketika kewenangan itu dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, muncul pertanyaan atas nama siapa dan dengan legitimasi apa?

” Persoalan ini kian tajam karena sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis. Surat Laporan Pelaksanaan RAT Koperasi Tani Amanah Nomor 090/44.01/XII/2025 secara eksplisit memuat peran camat sebagai fasilitator. Kesepakatan itu menjadi rujukan formal sekaligus pembatas kewenangan. Mengabaikan atau melampaui kesepakatan tersebut membuka dugaan adanya tindakan diskresi yang kebablasan, ” Pungkasnya

Dalam hukum administrasi negara, diskresi hanya dibenarkan untuk mengisi kekosongan hukum atau menyelesaikan stagnasi pemerintahan-bukan untuk mengambil alih kewenangan entitas otonom. Koperasi, sebagai badan hukum privat berbasis anggota, tidak berada dalam hierarki struktural pemerintahan kecamatan. Maka, setiap tindakan yang menyerupai pengendalian internal berpotensi bertabrakan dengan prinsip otonomi.

Pengakuan Camat Bukal Budianto, S.Sos yang menyebut dirinya bertindak atas perintah Wakil Bupati Moh Nasir Daimaroto justru menambah lapisan persoalan. Dalam hukum, perintah atasan tidak otomatis membenarkan tindakan bawahan jika perintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip geen bevel is wettig-tidak ada perintah yang sah jika melanggar hukum-kerap menjadi rujukan dalam perkara penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Rekomendasi Pansus Tambang Mandek, DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Soroti Dugaan Kerugian Rakyat Kecil

Dari sudut pandang etik pemerintahan, tindakan tersebut juga mengaburkan posisi negara. Alih-alih menjadi wasit yang netral, pemerintah justru berisiko tampil sebagai aktor yang ikut menentukan hasil permainan. Jika benar terjadi pertemuan intensif dengan pihak di luar kepengurusan sah, sementara pengurus resmi justru tersisih, maka tudingan diskriminasi menemukan relevansinya.

Di titik inilah polemik Koperasi Amanah beralih rupa: dari sekadar sengketa pelaksanaan RAT menjadi ujian atas komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum. Apakah aparat akan menjaga jarak sebagaimana diamanatkan undang-undang, atau justru menggunakan kewenangan administratif untuk mengendalikan organisasi ekonomi rakyat?

Bagi pengurus Koperasi Amanah, membawa persoalan ini ke jalur formal bukan sekadar upaya mencari keadilan internal. Ini adalah pertaruhan atas satu prinsip dasar: bahwa negara tidak boleh mengatur hingga ke ruang kedaulatan anggota koperasi. Jika batas itu dilanggar, RAT tak lagi menjadi forum tertinggi anggota, melainkan sekadar formalitas yang dikendalikan dari luar.

Dilansir dari GlobalNewsNusantara.id, Camat Bukal tidak membantah adanya fasilitasi pembentukan panitia RAT. Ia menyebut langkah itu dilakukan atas perintah Wakil Bupati.

“Saya hanya diperintah Wakil Bupati untuk melakukan fasilitasi pembentukan panitia RAT. Selebihnya nanti kita lihat jalannya pelaksanaan RAT,” kata Camat Bukal melalui sambungan telepon.

Sementara itu, PT UKMI selaku mitra koperasi menyampaikan penilaian berbeda terhadap kondisi internal Koperasi Amanah. Purnawirawan Brigadir Jenderal Polisi Ade Rahmat Suhendi menilai koperasi tersebut tergolong sehat dan tertib secara administrasi.“Data anggota, luasan lahan, dan kepengurusannya jelas,” ujarnya.

Di tengah polemik yang belum tuntas, pengurus Koperasi Amanah memastikan tetap melangkah. RAT 2026 akan digelar sesuai mekanisme internal koperasi, meski bayang-bayang intervensi aparat masih menyertai. (Minhar)

Share :

Baca Juga

Buol

Damkar Buol Tebang Pohon Rawan di Depan MTS Negeri I

Daerah

Gubernur Anwar Hafid Tekankan Pentingnya Data Akurat dalam Program Perumahan Sulawesi Tengah

Buol

Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Pemukulan Anak SD di Buol

Bukittinggi Sumatera

Buka Puasa Bersama Alumni SMKN 1 Bukittinggi Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Buol

Polsek Paleleh Berqurban, Bagikan Langsung Daging Qurban Kerumah Warga

Bukittinggi Sumatera

Advokat Pekanbaru Dipecat Tetap, DKP Peradi Bukittinggi Jatuhkan Putusan Verstek

Daerah

Berpacu dengan Waktu di Jalur Mudik Sulawesi Tengah

Buol

From Rakyat Peduli Moral Kabupaten Buol Kecam Pernyataan Bupati Risharyudi Triwibowo