Tinombala.com, Gorontalo — Harapan publik terhadap Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo mulai memudar. Rekomendasi yang diparipurnakan pada 9 Desember 2025 itu hingga kini belum beranjak dari dokumen.
Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 angkat bicara. Mereka menilai mandeknya tindak lanjut rekomendasi pansus berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok kecil yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Sejak awal, pembentukan pansus disambut sebagai jalan keluar atas persoalan tambang yang berlarut. Prosesnya menyerap anggaran daerah dan melibatkan serangkaian kajian, termasuk studi kelayakan. Namun lebih dari tiga bulan berselang, tak terlihat perubahan berarti di lapangan.
“Jika hanya berakhir sebagai dokumen, maka rakyat yang menanggung kekecewaan,” ujar Moh Hasbi Sekjen DPP LAKI.P.45 Jakarta, Rabu,1/04/2026
Di lapangan, konflik kepentingan tetap berlangsung. Dampak lingkungan belum tertangani. Masyarakat di sekitar wilayah tambang masih berada dalam ketidakpastian. Rekomendasi yang semestinya menjadi pijakan kebijakan justru belum bergerak menjadi tindakan.
Sorotan utama tertuju pada tiga poin krusial yang hingga kini belum disentuh. Pertama, pembayaran tali asih atas lahan tambang rakyat yang telah diambil alih perusahaan. Kedua, audit penjualan 51 persen saham milik rakyat dalam KUD Dharma Tani. Ketiga, mediasi konflik dualisme kepengurusan koperasi tersebut yang tak kunjung selesai.
Bagi warga, persoalan ini melampaui urusan administratif. Ia menyangkut hak atas tanah, keadilan ekonomi, dan kepastian hukum. Ketika rekomendasi tak diikuti langkah konkret, yang muncul bukan hanya stagnasi, melainkan rasa ketidakadilan yang berulang.
Di sisi lain, anggaran diduga telah terpakai. Dana publik digunakan untuk membiayai kerja pansus dengan harapan melahirkan solusi. Ketika hasilnya berhenti di atas kertas, pertanyaan publik menguat: untuk siapa proses ini dijalankan?
Secara formal, rekomendasi DPRD memang tidak bersifat mengikat. Namun secara politik dan moral, ia semestinya menjadi dasar tindakan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Ketika itu diabaikan, yang tergerus bukan hanya fungsi rekomendasi, tetapi juga legitimasi proses politik itu sendiri.
Hingga laporan ini disusun, pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya tindak lanjut rekomendasi tersebut. Ketiadaan respons di tengah situasi ini memperlebar jarak antara harapan publik dan realitas kebijakan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas pansus. Melainkan kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu mulai terkikis, yang tersisa bukan hanya kekecewaan, tetapi juga rasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya hadir melindungi. (Tim)

















