Pernyataan ESDM Sulawesi Tengah memunculkan pertanyaan baru di tengah dugaan aktivitas pengambilan material yang digunakan untuk mendukung proyek infrastruktur senilai Rp72 miliar.
TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Di saat material batu terus dibutuhkan menopang proyek bahan baku Stone Crusher milik CV Rajawali atau PT wahana cipta lestari perusahaan pemenang tender APBD Provinsi 2026. untuk rekonstruksi jalan dan jembatan senilai Rp72 miliar di Kabupaten Buol, sebuah fakta mencuat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. PT Wahana Cipta Lestari, itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah desa air terang, ternyata belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dinas ESDM Provinsi Sulteng
Temuan tersebut membuka pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Jika RKAB belum disetujui, atas dasar apa aktivitas pengambilan material dalam kawasan IUP atau diluar kawasan IUP yang dipersoalkan masyarakat itu dijalankan? Lebih jauh lagi, siapa yang mengizinkan material tambang keluar apabila dokumen operasional yang menjadi dasar kegiatan pertambangan belum mendapat persetujuan?
kepala Dinas ESDM melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan PT Wahana Cipta Lestari merupakan pemegang IUP Operasi Produksi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Izin itu diterbitkan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 02200084325820031 pada 12 Desember 2025.
Namun, menurut Sultanisah, hingga Rabu malam, 03/06/2026, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB yang disetujui Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah.
“PT Wahana Cipta Lestari merupakan pemegang IUP Operasi Produksi dengan lokasi penambangan di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol,” kata Sultanisah kepada Tinombala.com.
Keterangan itu menjadi perhatian karena muncul di tengah laporan aktivitas pengambilan material batu yang diduga berlangsung di luar titik koordinat izin perusahaan. Material tersebut digunakan untuk memasok stone crusher yang mendukung proyek rekonstruksi ruas Kali Kulango–Tiloan–Kokobuka.
Dalam tata kelola pertambangan, IUP memang memberikan hak pengusahaan wilayah tambang. Namun hak itu tidak serta-merta menjadi tiket untuk melakukan operasi produksi. Sebelum kegiatan penambangan berjalan, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memperoleh persetujuan RKAB sebagai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasional.
Karena itu, pernyataan ESDM memunculkan persoalan baru. Jika aktivitas pengambilan material benar terjadi, apakah kegiatan tersebut dilakukan sebelum seluruh persyaratan operasional terpenuhi? Jika material telah keluar dari lokasi tambang, bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan koridor perizinan yang berlaku?
Dinas ESDM mengaku belum mengambil kesimpulan. Pemerintah memilih memeriksa langsung ke lapangan. Sultanisah mengatakan Cabang Dinas ESDM Wilayah I akan ditugaskan melakukan verifikasi serta dokumentasi lokasi yang dipersoalkan.
“Terkait adanya aktivitas penambangan, kami akan meminta Cabang Dinas ESDM Wilayah I melakukan pengecekan lapangan guna memastikan informasi tersebut dan mengambil dokumentasi lapangan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan itu akan menentukan langkah berikutnya. ESDM menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Apabila terbukti benar adanya penambangan maka Kepala Dinas ESDM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sultanisah lewat via WhatsApp pada media ini Rabu malam, 03/06/2026
Dalam regulasi pertambangan, kegiatan operasi produksi tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran di sektor pertambangan juga dapat berimplikasi pidana.
Kini perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan Dinas ESDM. Sebab di tengah kebutuhan material untuk proyek yang terus berjalan dan laporan aktivitas pengambilan batu yang telah menjadi perbincangan publik, masih ada satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah material tambang telah keluar lebih dahulu dibanding dokumen yang seharusnya menjadi dasar legalitas operasionalnya? (TIM)















