Breaking News

Home / Buol

Rabu, 5 November 2025 - 20:09 WIB

“Viral Penangkapan di Depan Anak-Anak, Kejaksaan Negeri Buol Tuai Sorotan: Apakah Hak-Hak Anak Telah Terlindungi?”

Buol, Tinombala.Com// Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol terhadap terpidana terduga pelaku Perkebunan Sawit dibuol inisial (M) VS Perusahan Sawit di hadapan anak di bawah umur telah memicu sorotan dari kalangan aktivis pemerhati anak. Mereka mengkhawatirkan dampak psikologis yang akan dialami oleh anak-anak yang menyaksikan proses penangkapan tersebut.

Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan hak-hak anak. Dalam konteks ini, pihak Kejaksaan Negeri Buol perlu mempertimbangkan dampak dari penangkapan yang dilakukan di hadapan anak di bawah umur dan memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi.

Dalan keterangan Aktivis Pemerhati anak Moh Taufik intam mengecam tindakan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri KEJARI Buol yang melakukan penangkapan di hadapan anak di bawah umur, yang dapat menyebabkan luka psikologis pada anak. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, empatis, dan melindungi hak-hak anak, ” Ucapnya.

Taufik intam meminta Kejaksaan agung RI dan Kejaksaan tinggi Sulteng agar melakukan evaluasi internal terhadap Kejaksaan Negeri Buol yang melakukan tindakan penangkapan dihadapan anak di bawa umur

Dia juga mendesak kejaksaan agung RI perintahkan seluruh jaksa menyusun SOP perlindungan anak, dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak, ” Ungkap Taufik Intam Rabu, 5 November 2025.

Kejaksaan Negeri Buol Melakukan Eksekusi Paksa Terhadap Terpidana

Dalam keterangan tertulis Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin Nu’man, S.H., menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Kejari Buol melalui Jaksa Eksekutor telah melayangkan dua kali surat panggilan secara patut kepada terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Buol Lulus Ujian Nasional, Kejurnas Grasstrack Jadi Etalase Kesiapan Daerah

Namun, pada kedua kesempatan tersebut, terpidana tidak memenuhi panggilan dan menolak menjalani hukuman. Pada panggilan ketiga, Rabu, 5 November 2025 terpidana kembali menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kejaksaan.

Menyikapi hal tersebut, tim Jaksa Eksekutor kemudian melakukan upaya paksa untuk menegakkan putusan pengadilan. Terpidana selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok guna menjalani masa pidananya sesuai amar putusan. (TB/Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Plafon Puskesmas Biau Ambruk, Proyek Baru Seumur Jagung

Buol

Perkuat Struktur Pengurus DPC – DPRT, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buol Gelar Rapat Konsolidasi

Buol

Dugaan Kecurangan Dan Pembocoran Soal Rekrutmen Aparat Desa Lokodidi, Belum Ada Klarifikasi Resmi 

Buol

Polda Sulteng Luncurkan Operasi Zebra Tinombala 2025, Fokus Utama: Keselamatan Berlalu Lintas!

Buol

Dugaan Modus Baru di BRI Pogogul Buol: Guru Jadi Korban Potongan Gaji Berlebih

Buol

Proyek Preservasi Jalan Umu–Paleleh–Lokodoka–Buol Dikebut, Progres Lampaui Target

Buol

RSUD Buol Siap Sedia! Banyak Pasien Masuk Akibat Konsumsi Sirup Makanan Berlemak Berlebihan

Buol

Mogok Pelayanan Poli, Enam Dokter ASN RSUD Mokoyurli Buol Disorot Soal Etika dan Disiplin Profesi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!