Buol, Tinombala.Com// Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Desa Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan kode lelang 10048072000 Dinkes. Nilai anggaran sebesar Rp.2,500,000,00, menjadi sorotan karena dugaan pengabaian keselamatan kerja.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, sepatu kerja, masker, rompi, dan helm, padahal proyek sudah berjalan cukup lama.
Saat di mintai keterangan oleh wartawan Inisulawesi, kontraktor pelaksana pengawas CV ARG, mengaku telah menyediakan APD, namun pekerja sering membawa pulang dan hilang, ” Ungkap Kontraktor pelaksana pengawas lapangan.
Namun, pekerja proyek tidak diberi APD. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa penyediaan APD adalah tanggung jawab pengusaha. Pekerja berhak mengajukan keberatan jika APD tidak sesuai standar keamanan. Apakah kontraktor pelaksana akan bertanggung jawab? (Syafri)














