Breaking News

Home / Morowali

Rabu, 26 November 2025 - 09:30 WIB

“Indonesia Gawat Darurat: Diduga Ada Negara di Dalam Negara”

Morowali, Tinombala.Com// Kondisi Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, dengan adanya bandara tanpa otoritas negara di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah yang diresmikan era Presiden Jokowi. Bandara ini diduga ilegal karena tidak diawasi pemerintah dan tidak memiliki otoritas negara.

Bandara tersebut telah beroperasi selama 6 tahun tanpa pengawasan Bea Cukai, Imigrasi, AirNav dan digunakan sebagai pintu logistik industri nikel terbesar di Indonesia. Penemuan ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia TNI saat melakukan latihan komando gabungan di Morowali Rabu,19 November 2025

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa Bandara tersebut digunakan sebagai pintu logistik industri nikel terbesar di Indonesia, namun tidak memiliki otoritas negara yang jelas.

” Latihan gabungan TNI di Morowali, Sulawesi Tengah, pekan lalu memang sengaja digelar untuk mempertajam kemampuan TNI dalam mengawasi dan menindak praktik penambangan ilegal di Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut dipilih karena sering terjadi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa tidak boleh ada negara di dalam negara, menanggapi temuan dugaan Praktik penambangan ilegal dan keberadaan dugaan bandara ilegal ini dapat menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan TNI harus meningkatkan kemampuan dan kesiapannya untuk mengawasi dan menindak praktik-praktik ilegal ini.

Dilansir dari Herald.Id Temuan bandara yang disebut “ilegal” di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP menjadi sorotan dan diduga membuka tabir praktik tambang yang selama ini tersembunyi. Hal ini diungkap Muhammad Said Didu dalam akun Youtube Manusia Merdeka.

Menurut Said Didu, PT IMIP dibangun untuk menampung smelter besar di Morowali, meski pada awalnya belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Ia menilai pembangunan smelter ini dilakukan lewat jalur “tidak resmi”, karena seharusnya izin keluar dari Menteri ESDM, namun pembangunan berjalan dengan izin Menteri Perindustrian dan dukungan pejabat bekas Kementerian Perindustrian.

Said Didu menjelaskan bahwa sejak awal 2015, pembangunan smelter PT IMIP sudah berlangsung termasuk fasilitas hotel dan pelabuhan.

Baca Juga:  Tidak Transparansi Kepala Desa, Dalam Pengelolaan Dana CSR Dari Perusahaan, Masyarakat Desa Nambo Segel Kantor Desa

Semua fasilitas ini disebutnya dibangun untuk memindahkan smelter yang sebelumnya berada di Cina ke Indonesia. Ia menilai pemerintah memberi fasilitas lengkap mulai dari bebas pajak, izin masuk tenaga kerja asing, hingga kemudahan operasional, sehingga proyek ini berjalan cepat.

Menurutnya, setelah smelter berdiri, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan larangan ekspor ore nikel (OR) dari dalam negeri. Langkah ini otomatis menyalurkan seluruh OR ke PT IMIP yang dimiliki asing.

“Pola ini menciptakan monopoli sehingga masyarakat lokal tidak mendapat manfaat ekonomi yang signifikan dari tambang tersebut,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan bandara di kawasan IMIP. Bandara ini besar dan memungkinkan mobilitas tenaga kerja asing masuk dan keluar dengan mudah.

“Ada kemungkinan bandara ini beroperasi tanpa izin resmi, dan hal tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus yang tidak transparan,” katanya

Ia juga menyinggung fenomena serupa di tambang nikel di Halmahera Utara dan Maluku Utara yang membentuk semacam “negara dalam negara” di kawasan industri.

Said Didu menegaskan bahwa hingga 2025, tidak ada perbaikan signifikan bagi masyarakat setempat. Infrastruktur ekonomi lokal masih minim, sementara nikelnya telah diekspor dalam jumlah besar.

“Temuan kasus bandara “ilegal” ini berpotensi membuka seluruh skandal terkait penyerahan tambang ke pihak asing yang selama ini tersembunyi,” jelasnya

Selain itu, Said Didu mengingatkan kasus ekspor ilegal OR sebanyak 5,3 juta ton yang pernah ditemukan KPK dengan nilai sekitar 14,5 triliun rupiah.

Ia menduga pelabuhan PT IMIP menjadi jalur penyelundupan utama. Pengawasan bea cukai dianggap mudah dimanipulasi karena dikendalikan oleh oknum tertentu sehingga memudahkan praktik yang tidak transparan.

Said Didu berharap langkah penertiban yang dilakukan tim PKH pimpinan Jenderal TNI Safri Samsudin dapat membongkar seluruh praktik pelanggaran hukum tambang di Morowali serta kawasan lain termasuk Maluku, Papua, dan Kalimantan.

“Hal ini penting untuk membuka kebusukan yang selama ini diselimuti karpet merah pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Morowali

PT IMIP Kuatkan Edukasi dan Pencegahan HIV/AIDS di Bahodopi

Morowali

Kapolres Morowali Beri Penghargaan kepada 20 Personel atas Keberhasilan Membongkar Dua Kasus Besar

Morowali

Amin Bersama Dua Warga Sambalagi Akan Laporkan PT Anugrah Tambang Industri Ke Polisi

Daerah

Subuh, Polisi Menyapa Warga: Kapolres Morowali Dorong Keadilan Restoratif dari Mimbar Masjid

Morowali

Kasus Nur Azizah: Layanan Kesehatan RSUD Morowali di Bawah Standar

Morowali

Bupati – DPRD Morut Buka Hati Mata Kalian: Kondisi Jalan Beberapa Desa Di Morowali Utara Rusak Berat

Morowali

Tumpukan Ore Nikel Ilegal Diduga Marak Diperjual Belikan Pada Perusahaan Yang Mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Di Morowali

Morowali

“BRI Morowali Apresiasi Nasabah Setia, Hadiah PHS Periode II Diserahkan”