Tinombala.com, Buol – Kemitraan antara pemerintah dan media tak boleh berubah menjadi relasi atasan-bawahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik justru meletakkan pers sebagai mitra kritis, bukan corong kekuasaan.
Itulah penegasan Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Jamaludin Butudoka, saat dimintai keterangan, Kamis, (22/01/2026). Ia mengingatkan, setiap bentuk intervensi pemerintah terhadap isi pemberitaan adalah alarm bahaya bagi demokrasi.
“Begitu pemerintah mulai mengendalikan media, di situ demokrasi mulai pincang,” kata Jamaludin. “Kemitraan tidak boleh dibangun dengan kendali, tapi dengan kepercayaan.”
Menurut dia, relasi sehat antara pemerintah dan media justru lahir ketika masing-masing pihak sadar batas. Pemerintah menyediakan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab, sementara media bekerja secara independen-mengkritik, mengawasi, dan memberi konteks bagi publik.
Jamaludin menilai, merangkul media sebagai mitra strategis bukan untuk meredam kritik, melainkan untuk menjaga iklim kemerdekaan pers tetap hidup. Tanpa itu, industri media akan mudah tergelincir menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan penyuara kepentingan publik.
Dalam kerangka penguatan keterbukaan informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media (PKM). Regulasi ini, kata Jamaludin, dimaksudkan sebagai pagar agar kerja sama pemerintah dan media berjalan setara.
“Rapermen ini menekankan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan, tapi tetap berdiri di atas keterbukaan dan independensi,” ujarnya.
Pedoman tersebut disiapkan sebagai acuan nasional bagi seluruh aparatur pemerintah—dari pusat hingga daerah—dalam bekerja sama dengan media radio, televisi, cetak, siber, hingga media komunitas untuk penyebaran informasi publik. Tujuannya bukan sekadar publikasi, tetapi juga peningkatan profesionalisme pers dan pemerataan akses informasi.
Sikap serupa disampaikan Bupati Buol, Richaryudi Triwibowo. Ia menegaskan bahwa pers bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintah daerah.
“Kalian bukan wartawan Pemda,” kata Richaryudi. “Silakan menulis dengan gaya dan bahasa kalian sendiri.”
Namun ia menggarisbawahi satu syarat: konfirmasi dan data. Kritik, menurutnya, sah bahkan dibutuhkan, selama disandarkan pada fakta yang lengkap dan berimbang.
“Kami tidak alergi kritik,” ujarnya. “Justru dari berita-berita kritis itu kami tahu dinas mana yang nakal, siapa yang tidak menjalankan fungsi sebagai ASN.”
Risharyudi Triwibowo Bupati Buol Menegaskan di titik inilah relasi pemerintah dan pers diuji, apakah kemitraan dimaknai sebagai ruang saling menguatkan, atau justru sebagai upaya meninabobokan kritik.
Bagi Bupati jawabannya tegas-kemitraan yang sehat media tetap merdeka, dan pemerintah siap diawasi, ” Ungkap Bupati di hadapan Wartawan saat melakukan pertemuan bersama Diskominfo dihadiri Kepala OPD Kabupaten Buol bertempat di Bambu kuning kali. (Red)















