Breaking News

Home / Buol / Daerah / Kesehatan / Sulteng

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:30 WIB

Audit Medis di Ujung Ujian: Menakar Prosedur, Menentukan Tanggung Jawab atas Kematian Pasien RSUD Mokoyulri

Foto Istimewa Ilustrasi

Foto Istimewa Ilustrasi

Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah — Kematian Israfil Siyatan (52) di RSUD Mokoyulri belum menemukan titik terang. Peristiwa ini kini bergeser dari kabar duka keluarga menjadi ujian terbuka bagi tata kelola pelayanan medis, menghadapkan prosedur, keputusan klinis, dan tanggung jawab dalam satu rangkaian yang harus dijelaskan.

Di tengah sorotan itu, audit medis menjadi pintu masuk utama.

Instrumen ini akan menelusuri apakah setiap tindakan, sejak pasien masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga pascaoperasi, telah dijalankan sesuai standar profesi. Hasilnya bukan hanya menentukan ada atau tidaknya penyimpangan, tetapi juga menjadi dasar untuk menilai akuntabilitas pihak yang terlibat.

Namun proses menuju ke sana belum sepenuhnya terang.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Tinombala.com, kepada tiga dokter spesialis yang disebut menangani pasien belum mendapat tanggapan. Hingga dua hari setelah dihubungi, panggilan telepon tidak dijawab dan pesan singkat tak berbalas. Dalam praktik jurnalistik, ketiadaan respons tidak mengakhiri pertanyaan, justru memperlebar ruang yang menunggu penjelasan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi keluarga Israfil mendorongan untuk mendapatkan kejelasan mulai menguat. “Kalau memang ada kesalahan, kami ingin keadilan. Supaya ke depan pelayanan bisa lebih baik,” kata Rosmawati, istri almarhum, Minggu 22/03/2026.

Pernyataan itu menandai dua hal pencarian jawaban atas kematian, sekaligus harapan perbaikan sistem.

Rantai Penanganan yang Diuji

Audit medis akan membedah kasus ini sebagai satu kesatuan proses, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

Tahap awal bermula di IGD. Keterangan keluarga atau istri almarhum menyebut pasien tidak segera mendapatkan penanganan lanjutan dari dokter spesialis. Dalam dugaan kasus perforasi lambung atau usus, kecepatan respons menjadi faktor krusial yang dapat menentukan keselamatan pasien.

Baca Juga:  Plasma Digeser ke 2028? Warga Menolak, Pegang Hasil Rapat 2026

Tahap berikutnya menyangkut diagnosis. Perbedaan informasi, antara dugaan kebocoran usus sebelum operasi dan kebocoran lambung setelah operasi, menjadi titik penting. Dalam praktik medis, perubahan diagnosis dimungkinkan, tetapi harus berbasis pada temuan klinis yang terukur dan terdokumentasi.

Keputusan operasi menjadi simpul berikutnya. Keluarga atau istri almarhum mengaku tidak memperoleh penjelasan utuh terkait risiko, alternatif tindakan, maupun kemungkinan rujukan. Dalam standar pelayanan, persetujuan tindakan medis mensyaratkan informasi yang memadai agar keputusan diambil secara sadar.

Fase pascaoperasi menambah lapisan pertanyaan. Pasien disebut tidak pernah kembali sadar hingga meninggal dua hari kemudian. Dalam audit medis nantinya , fase ini akan menguji apakah pemantauan berjalan sesuai standar, bagaimana komplikasi direspons, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara tepat.

Setiap tahap akan dirangkai menjadi kronologi utuh, untuk melihat apakah ada celah dalam proses penanganan, atau seluruh tindakan telah berada dalam koridor standar medis.

Penelusuran Internal dan Mekanisme Lanjutan

Direktur RSUD Mokoyulri, dr. Mariyati Ismail, menyatakan karena ini menyangkut teknis akan memanggil seluruh tenaga medis ketiga dokter Spesialis yang terlibat menangani pasien untuk melakukan penelusuran internal.

Nanti selesai libur Idul Fitri 1447 H 2026 setelah masuk kantor kami akan panggil dan sekalian mintai keterangan langsung kemereka, Mereka melakukan penindakan sesuai SOP.

Rabu, 25/03/2026 Hidayat SH Pemerhati Masyarakat Sulteng menegaskan kejadian tersebut menjadi tahap awal dalam audit medis. Namun dalam praktiknya, efektivitas audit internal kerap ditentukan oleh dua hal kelengkapan data dan independensi penilaian, ” Kata Hidayat.

Tegasnya Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses dapat berlanjut ke mekanisme eksternal, termasuk melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lembaga ini berwenang menilai dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran, dengan konsekuensi yang dapat berujung pada sanksi etik maupun administratif.

Baca Juga:  Gakum Tutup Mata Terhadap Pelaku PETI Pengrusakan Hutan Lindung Daerah Bugu Kuala Besar Batu Rata Kecamatan Paleleh

Di titik itu, perkara bergeser dari sekadar evaluasi internal menjadi pertanggungjawaban profesional.

Di Antara Risiko Medis dan Akuntabilitas
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian Israfil. Apakah ini merupakan risiko medis yang tidak dapat dihindari, atau terdapat kelalaian dalam proses penanganan, semuanya masih menunggu hasil audit.
Yang jelas, kasus ini menempatkan transparansi sebagai kebutuhan mendesak.

Audit medis tidak hanya diharapkan menghasilkan kesimpulan teknis, tetapi juga membuka kronologi secara utuh kepada publik, tanpa menutup bagian yang krusial. Di situlah kepercayaan terhadap layanan kesehatan dipertaruhkan.

Bagi keluarga, hasil audit adalah jawaban yang selama ini dicari.
Bagi rumah sakit, ia menjadi cermin evaluasi.

Dan bagi publik, ini adalah ukuran: sejauh mana setiap keputusan medis dapat dipertanggungjawabkan ketika menyangkut nyawa manusia. (*/Minhar)

Share :

Baca Juga

Buol

Buol Raih Predikat B dalam Penilaian IPKD 2024

Bukittinggi Sumatera

TMMD Ke-129 Kejar Infrastruktur Nagari Nan Tujuah, Satgas Kodim 0304/Agam Pasang Gorong-Gorong

Morowali

Jalan Wisata Pofua’a Hancur, Galian C Ilegal Diduga Terus Beroperasi

Palu

Saat Proyek Molor Jadi Persoalan Hukum, Kejati Sulteng Mengingatkan Batas Addendum Kontrak

Sulteng

Kapolsek Batui Tutup Turnamen Mini Soccer ke-X

Buol

Pemda Buol Jajaki Pengembangan Sentra Garam Bersama PT Garam

Bukittinggi Sumatera

Safari Ramadan Aia Kaciak, Antara Silaturahmi Dan Serap Aspirasi

Buol

Sarang Burung Walet di Atas Bangunan SMK Terbakar, Warga Sebut Milik Kepala Sekolah
error: Konten ini dilindungi hak cipta!