Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Jumat, 24 April 2026 - 22:17 WIB

Pelarian Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Buol

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berinisial Z berakhir di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap setelah tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Venom Polres Buol memburunya hingga ke wilayah perbatasan.

Kasat Reskrim Polres Buol, Jordan R.Z. Pellokila, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru bernomor polisi DM 3523 SC milik Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tertanggal 19 April 2026. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp31 juta.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Paleleh, tim kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Otanaha Polda Gorontalo untuk melakukan pengejaran,” kata Jordan.

Sekitar pukul 17.45 Wita pada Selasa, 21 April, tim gabungan bergerak menuju Paleleh setelah memperoleh petunjuk keberadaan pelaku. Polisi kemudian melibatkan personel Polsek Paleleh untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Perburuan berlangsung selama hampir lima jam. Aparat akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah penginapan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.50 Wita. Saat digerebek, Z disebut sedang bersama seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelarian tersebut.

Baca Juga:  Bank BRI Unit Diapati Bunobogu, Memberikan Klarifikasi

Menurut Jordan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun polisi memilih pendekatan persuasif untuk menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah diberikan pemahaman oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp3 juta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa satu unit Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300 dan nomor mesin G3L8E-2023608 atas nama korban.

Saat diamankan, polisi juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, proses penangkapan disebut berlangsung aman tanpa hambatan berarti.

Kasus ini menambah daftar pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang melibatkan pelarian antardaerah. Kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Palu

Dibohongi Dibuat Miskin: Penipuan Online di Palu, Korban Kecewa dengan Pelayanan Polri

Bukittinggi Sumatera

Menunggu Putusan Adat dan Polisi: Sikap BRIN Koto Tabang atas Dugaan Oknum ASN

Buol

Pers Bukan Wartawan Pemda

Palu

Proyek Jaringan Irigasi (DI) Gumbasa Sudah Di Fungsikan, Warga Apresiasi Kinerja PT.Nindia Karya

Parimo

Dugaan Skandal Korupsi di DP3AP2KB Parimo, Fulus Stunting dan BOKB Raib, Jaksa Turun Tangan

Palu

DPD LAKI.P.45 Sulteng Desak Kejati Sulteng Serius Tangani Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar Di BPKAD Buol

Buol

Atasi Bencana, BPBD Kabupaten Buol Bangun Rekontruksi Pengaman Pantai

Buol

Kelurahan Kulango Buol Meraih Juara Dua Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Provinsi