Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Jumat, 24 April 2026 - 22:17 WIB

Pelarian Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Buol

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berinisial Z berakhir di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap setelah tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Venom Polres Buol memburunya hingga ke wilayah perbatasan.

Kasat Reskrim Polres Buol, Jordan R.Z. Pellokila, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru bernomor polisi DM 3523 SC milik Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tertanggal 19 April 2026. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp31 juta.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Paleleh, tim kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Otanaha Polda Gorontalo untuk melakukan pengejaran,” kata Jordan.

Sekitar pukul 17.45 Wita pada Selasa, 21 April, tim gabungan bergerak menuju Paleleh setelah memperoleh petunjuk keberadaan pelaku. Polisi kemudian melibatkan personel Polsek Paleleh untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Perburuan berlangsung selama hampir lima jam. Aparat akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah penginapan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.50 Wita. Saat digerebek, Z disebut sedang bersama seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelarian tersebut.

Menurut Jordan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun polisi memilih pendekatan persuasif untuk menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah diberikan pemahaman oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp3 juta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa satu unit Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300 dan nomor mesin G3L8E-2023608 atas nama korban.

Baca Juga:  Dedikasi Panjang Personel Polres Buol Digganjar Satyalancana

Saat diamankan, polisi juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, proses penangkapan disebut berlangsung aman tanpa hambatan berarti.

Kasus ini menambah daftar pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang melibatkan pelarian antardaerah. Kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Sulteng

Benteng Abrasi Runtuh, Siapa Bertanggung Jawab?

Buol

Kades Mulat Diduga Korupsi 110 Juta Dana Desa TA 2023

Morowali

Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas: Polres Morowali Gelar Operasi Patuh Tinombala 2025

Touna

Ops Keselamatan Tinombala 2025, Polres Touna Sosialisasi Di SMP Negeri 1 Ratolindo

Buol

Takraw Buol Tersingkir di Tangan Palu, Empat Tim Berebut Tiket Final

Buol

Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar

Buol

Bupati Buol Cek Pelayanan UPT RSUD Mokoyurli “Sudah Bagus, Tapi Sarana Masih Minim

Daerah

Rp1,8 Miliar di Atas Batu Ilegal
error: Konten ini dilindungi hak cipta!