TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polda Sulteng Polres Buol kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paleleh. Seorang pria berinisial SY (40), warga Desa Dutuno, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu saat penggerebekan di kediamannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Bripka Safarudin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SY di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet sabu berbagai ukuran, tiga pipet berisi sabu, satu timbangan digital, telepon genggam, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 3,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Buol Iptu Ridwan mengatakan, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buol. Polisi menjerat SY dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan daerah,” ujarnya. (MD)
Sumber Humas Polres Buol
Editor : Linda Fang



















