Foto Ilustrasi
Buol, Tinombala.Com// Hutan Lindung di daerah Bugu Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus jalannya aktivitas pertambangan emas ilegal.
keterangan warga pada Tinombala.Com 16 Juni Lewat Via WhatsApp menerangkan Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka jalan menuju lokasi pertambangan di perbatasan Marisa, Pohuwato, Gorontalo, dengan Kabupaten Buol,” Ucapnya
Dampak Pengrusakan Hutan tersebut, mengalami Kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung dan Potensi bencana alam seperti longsor dan banjir,” jika ini terus dibiarkan tidak ada penindakan oleh pihak GAKUM ini akan berdampak bagi masyarakat sekitar dan lingkungan hidup,” Ujarnya.
Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung dalam hal ini diperuntukkan pembukaan jalan menuju Pertambangan EmasTanpa Izin PETI antara Marisa dengan Kecamatan Paleleh,” Jelasnya .
Dia berharap Perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan jalan menuju PETI perbatasan Paleleh dengan Marisa,” Ungkap warga setempat namanya diminta tidak di cantumkanĀ Melalui Via Whatsap
” Perlunya pengawasan dan pemantauan ketat terhadap kawasan hutan lindung perbatasan Paleleh Marisa sebab Pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI sebulan ini sudah beraktivitas merusak pepehonan membuat jalan dalam kawasan hutan linduung (Red)

















