TINOMBALA.COM, Gorontalo — Polemik pembayaran kebun plasma kembali memanas. Pernyataan yang beredar di sejumlah media terkait rencana pembayaran plasma baru akan direalisasikan pada tahun 2028 memantik kemarahan masyarakat desa binaan perusahaan.
Koordinator Lapangan (Korlap) perjuangan plasma, Fadhli Abd Kholil Salam, angkat suara. Ia menyebut pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun bersama antara pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta masyarakat desa binaan.
“Pernyataan di media yang menyebut plasma baru dibayarkan tahun 2028 sangat kami sesalkan. Itu bertentangan dengan hasil pertemuan resmi yang telah disepakati bersama,” kata Fadhli kepada media ini, Sabtu, 25/04/2026.
Menurut Fadhli, dalam forum yang turut dihadiri pemerintah daerah, termasuk Bupati, perusahaan saat itu meminta waktu untuk berkomunikasi dengan pihak pusat terkait percepatan pembayaran plasma. Hasilnya, kata dia, mengarah pada target percepatan realisasi pembayaran pada tahun 2026.
Namun, publik justru dikejutkan dengan munculnya pernyataan baru yang menyebut pembayaran akan diundur hingga 2028.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kemunduran komitmen. Perusahaan sudah diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pusat agar pembayaran bisa dipercepat. Tapi sekarang malah muncul pernyataan berbeda di media,” ujarnya.
Fadhli menegaskan masyarakat tidak akan tinggal diam apabila perusahaan terus menggantung kepastian hak warga yang telah lama diperjuangkan.
Ia menilai masyarakat selama ini sudah terlalu sabar menunggu kejelasan plasma yang menjadi hak mereka. Karena itu, segala bentuk kesepakatan yang telah dihasilkan wajib dihormati semua pihak.
“Kami hanya menuntut perusahaan konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan di hadapan pemerintah daerah dan masyarakat. Jangan membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan plasma bukan sekadar soal janji administratif, melainkan menyangkut hak ekonomi masyarakat desa binaan yang selama bertahun-tahun belum terpenuhi.
Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak memberikan kejelasan resmi terkait percepatan pembayaran pada 2026, Fadhli memastikan masyarakat akan menempuh langkah lanjutan.
“Ini bukan sekadar tuntutan. Ini hak masyarakat yang terlalu lama diabaikan. Jika perusahaan terus mengulur waktu, masyarakat akan menentukan sikap,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan pernyataan tersebut. Sementara masyarakat kini menunggu: apakah janji percepatan 2026 benar-benar ditepati, atau kembali menjadi daftar panjang janji yang tertunda.
Pewarta: Nikson Daud
Editor: Minhar

















