Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera / Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 19:56 WIB

Polisi Tangkap Warga Agam yang Menanam Ganja di Belakang Rumah

Foto Istimewa Sari - TB

Foto Istimewa Sari - TB

TINOMBALA.COM, Bukittinggi — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAR, 36 tahun, warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, karena diduga menanam ganja di belakang rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 18/05/2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam.

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” kata Arvi, pada media ini Senin, 18/05/2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di pekarangan belakang rumah, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam menggunakan pot, termasuk beberapa bibit ganja yang telah tumbuh.

Menurut Arvi, tersangka mengakui tanaman ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi pribadi dan digunakan bersama rekan-rekannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja, tiga batang tanaman ganja, serta delapan batang bibit ganja yang ditanam dalam pot dan pekarangan rumah.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi,” ujar Arvi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  PIKI Dorong Lahirnya Gagasan Strategis dari Daerah, Siapkan Pembentukan Pengurus Sulawesi Tengah

Pewarta : Sari 

Editor : Linda Fang 

Share :

Baca Juga

Nasional

Deru 40 Ekskavator Dihutan Lindung Solok Selatan: Nama Khairunas Disebut Dalam Pusaran Dugaan Aktivitas PETI

Jabodetabek

Libur Sekolah, Ratusan Pelajar Berlaga di Kejuaraan Atletik Jakarta Selatan

Bukittinggi Sumatera

Dari Dakwah, Alumni, hingga Korporasi Nasional: Nofil Anoverta Emban Amanah Strategis di Agrinas Palma Nusantara

Jabodetabek

Dinkes DKI Siagakan 25 Ambulans dan 70 Tenaga Medis di May Day Monas

Nasional

Deregulasi Pupuk Berbuah Manis, Swasembada Pangan Multi Komoditas Kian Kokoh

Bukittinggi Sumatera

Sanksi Adat Di Minangkabau: Menjaga Keadilan dan Keseimbangan Sosial

Nasional

Terkait Kerja Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dijerat Dengan Menggunakan KUHP

Bukittinggi Sumatera

PWR Police Women Run di Bukittinggi Berlangsung Lancar, 3.500 Peserta Ikuti Kegiatan
error: Konten ini dilindungi hak cipta!