Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Galian C Disetop, Fadli Buka Dugaan Permainan Solar dan PETI di Buol

Foto Istimewa Rudy Sipat-Tinombala.com

Foto Istimewa Rudy Sipat-Tinombala.com

TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Saat Tim Satgas penertiban galian C Pemerintah daerah Kabupaten Buol Jumat 21 Agustus 2026. Menemukan Excavator sedang menggali Tanah dikeruk, material diangkat, lalu ditumpahkan ke bak dump truck.

Penelusuran tim satgas didampingi oleh beberapa awak media online Aktivitas galian C tersebut tengah berlangsung di wilayah Tabodok, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Lokasi itu disebut milik Fadli.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol datang melakukan inspeksi mendadak. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas galian C masih berjalan meski perizinannya disebut belum rampung.

Tim kemudian memasang papan penghentian aktivitas sementara.

Izin Belum Rampung, Excavator Sudah Bekerja

Sekitar setengah jam setelah tim berada di lokasi, Fadli datang. Ia menyaksikan petugas sedang berada dilokasi galian C milknya petugas juga memasang papan penghentian. Dalam rekaman wartawan, Fadli mempertanyakan mengapa lokasi miliknya ditertibkan sementara aktivitas galian C lain, menurut dia, juga belum memiliki izin.

“Bagaimana dengan aktivitas galian C yang lainnya yang juga belum ada izin? Mengapa tidak ikut ditertibkan? Mengapa hanya kami? Coba itu PETI ditertibkan juga,” ujar Fadli.

Fadli juga mengatakan lahannya telah memiliki sertifikat dan izin galian C sedang dalam proses.

Petugas DLH menjawab keberatan tersebut dengan meminta Fadli datang ke kantor DLH.

“Bukan berarti izin sedang dalam proses, aktivitas berjalan. Selama izin belum rampung, tidak ada satu pun aktivitas tambang galian C yang boleh beroperasi,” kata petugas DLH.

Petugas itu mengatakan pemerintah daerah akan menyisir aktivitas galian C lainnya di Kabupaten Buol dan memasang papan penghentian sementara dikelurahan kumaligon sudah kami pasang jika ditemukan kegiatan yang berjalan sebelum perizinannya selesai.

Baca Juga:  Musyawarah Desa: Keterbukaan Publik Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Dari Galian C ke Dugaan Permainan Solar

Perdebatan di lokasi kemudian melebar. Fadli membawa persoalan lain. Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI.

“Coba kasih kebijakan. Kami di sini tidak merampok. Jangan buat kami seperti ini,” ujar Fadli.

Ia kemudian menyebut nama pelaku galian C lainya yang menurut dia berkaitan dengan aktivitas galian C dan distribusi solar. Tuduhan tersebut disampaikan secara lisan dan belum terverifikasi secara independen.

Fadli mengaku memiliki data mengenai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

“Nanti saya kirim data. Saya buka semuanya. Ada oknum yang pegang barcode BBM jenis solar bersubsidi,” katanya.

Tak berhenti di sana. Fadli juga mengklaim mengetahui adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktivitas tambang.

“Ada oknum APH. Ada semua sama saya yang main tambang,” ujar dia.

Fadli mengatakan siap membawa data tersebut kepada Dinas ESDM Sulawesi Tengah hingga Polda Sulawesi Tengah.

Pernyataan itu kini menjadi bola panas. Jika tudingan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya tidak lagi sebatas excavator yang bekerja sebelum izin rampung. Ada dugaan lain yang jauh lebih serius: bagaimana solar bersubsidi bisa mengalir ke aktivitas tambang, siapa yang memperoleh, dan siapa yang membiarkannya?

Tuduhan Belum Terbukti

Namun semua tudingan Fadli masih sebatas pernyataan. Belum ada bukti independen yang dapat memastikan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, penyalahgunaan solar bersubsidi, ataupun pihak tertentu dalam aktivitas PETI sebagaimana yang dia klaim.

Karena itu, pernyataan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai saling tuding di lokasi galian C . Jika Fadli benar memiliki data, aparat dan instansi terkait perlu mengujinya. Jika tudingan itu tidak terbukti, hal yang sama juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga:  RSUD Mokoyurli Buol Terapkan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Apakah Satgas akan menyisir seluruh lokasi yang belum mengantongi izin, termasuk lokasi yang disebut Fadli, atau penertiban hanya berhenti di depan satu excavator?. (Rudy Sipat/Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Optimalkan Pelayanan Masyarakat: Dukcapil Buol Laksanakan Inovasi Pelari Cepat

Sulteng

Mansur Pondang SH MH : DPD PSI Tollitoli Siap Hadiri Rakorwil Pertama Di Gelar DPW PSI Sulteng

Buol

Kades Pongan Tak Transparan, Warga Desak APH Investigasi Penggunaan Dana Desa 2024-2025

Buol

27 Tahun Buol dalam Sebuah Logo: Agama, Budaya, Pangan hingga Laut

Sulteng

Polres Morowali Terima Hiba Dua Unit Kenderaan Dinas Dari Perusahaan Nikel

Buol

Masuk Saat Libur Nasional, Lemburnya Ke Mana? Keluhan Pekerja Indomaret Mengemuka di Buol

Buol

“Kesalahan Fatal Di Proyek UPT Puskesmas Boilan! Pekerja Tidak Pakai APD, Kontraktor Pelaksana Dituding Lalai”

Buol

Surat Terbuka untuk Kejaksaan Agung: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
error: Konten ini dilindungi hak cipta!