TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Aktivitas pengambilan batu kali di Sungai Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Material batu berukuran pondasi yang selama ini diambil dari kawasan sungai tersebut diduga digunakan untuk memasok kebutuhan proyek rekonstruksi jalan dan jembatan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp72 miliar yang dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah itu membentang dari STA 0+00 Jalan Ahmad Turungku, Kali Kulango, hingga Air Terang menuju Kokobuka, Kabupaten Buol.
Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul pertanyaan dari warga mengenai asal-usul material batu yang diambil dari Sungai Air Terang. Sejumlah warga mengaku aktivitas pengambilan batu telah berlangsung sejak lama dengan melibatkan alat berat dan armada truk pengangkut.
“Kami pernah didatangi Bambang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan PT Wahana Cipta Lestari sekaligus pelaksana lapangan CV Rajawali. Mereka datang berkoordinasi dengan kepala desa dan meminta dukungan masyarakat untuk pengambilan batu kali di sungai,” kata seorang warga kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Sumber terpercaya batu yang ada dalam kawasan sungai itu dibeli dengan harga sekitar Rp30 ribu per ret. Material kemudian dimuat menggunakan alat berat jenis excavator ke dalam dump truck sebelum diangkut menuju lokasi stone crusher di Kecamatan Momunu.
“Sudah lama berlangsung. Batu itu dinaikkan ke dump truck menggunakan excavator lalu dibawa ke stone crusher di Momunu untuk kebutuhan bahan baku proyek,” ujar warga.
Persoalan semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, melalu Kabid ESDM Provinsi Sultanisah perusahaan tersebut mengantongi IUP dengan Nomor SK 0220008432582003, diterbitkan pada 12 Desember 2025, dengan masa berlaku selama lima tahun dan luas wilayah izin mencapai 14 hektare.
Namun, dalam dokumen perizinan tersebut, komoditas yang tercantum adalah Kerikil Berpasir Alami (Sirtu). Sementara material yang disebut-sebut diambil dari kawasan sungai dan digunakan untuk kebutuhan proyek merupakan batu kali berukuran besar yang lazim digunakan sebagai batu pondasi.
Perbedaan antara komoditas yang tercantum dalam izin dan material yang diduga diambil di lapangan inilah yang kini menjadi pertanyaan masyarakat. Warga meminta instansi teknis terkait menjelaskan apakah batu kali berukuran pondasi tersebut termasuk dalam komoditas yang diizinkan untuk ditambang berdasarkan IUP yang dimiliki perusahaan.
“Kalau izinnya Sirtu, lalu batu pondasi yang selama ini diambil dari sungai itu masuk kategori apa? Ini yang kami ingin tahu,” ujar salah seorang warga.
Kekhawatiran masyarakat juga muncul karena aktivitas pengambilan material dilakukan di kawasan aliran sungai yang menjadi bagian penting dari lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat. Mereka meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian aktivitas penambangan dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini Sabtu 30/05/2026. Menyebutkan material Batu dari Sungai Air Terang diduga digunakan sebagai bahan baku proyek rekonstruksi jalan dan jembatan senilai Rp72 miliar tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai jenis material yang diambil, titik koordinat IUP aktivitas penambangan batu kali maupun kesesuaiannya dengan komoditas yang tercantum dalam dokumen IUP mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Wahana Cipta Lestari maupun CV Rajawali terkait status pengambilan batu kali di Sungai Air Terang dan keterkaitannya dengan pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan dan jembatan yang sedang berjalan.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Balai Wilayah Sungai, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan memastikan legalitas kegiatan pengambilan material yang menjadi perhatian masyarakat.
Tinombala.com akan terus mengawal perkembangan dugaan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (TIM)















