Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:13 WIB

Siapa yang Memberi Jalan? Tambang Batu di Air Terang Tetap Jalan Meski IUP Tambang Batu Belum Ada

Alat berat mengeruk batuan di Sungai Desa Air Terang. Material diangkut ke stone crusher di Momunu, sementara ESDM memastikan izin tambang belum diterbitkan. Foto Istimewa - TB

Alat berat mengeruk batuan di Sungai Desa Air Terang. Material diangkut ke stone crusher di Momunu, sementara ESDM memastikan izin tambang belum diterbitkan. Foto Istimewa - TB

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Aktivitas pengambilan material batuan di aliran Sungai Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan menggunakan alat berat di kawasan tersebut.

Pantauan Tinombala.com, Sabtu (30/5/2026), menunjukkan sebuah alat berat merek Komatsu beroperasi di badan sungai. Material batu yang diambil kemudian dimuat ke dalam truk dan diangkut menuju lokasi stone crusher di Kecamatan Momunu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, material batuan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan stone crusher milik CV Rajawali.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas di lapangan dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah desa dan dikoordinasikan oleh seorang pelaksana bernama Bambang yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik usaha.

Menurut sumber tersebut, material batu yang diambil dari kawasan sungai dibeli dengan harga sekitar Rp30 ribu per ret.
“Material itu langsung diangkut ke lokasi stone crusher di Kecamatan Momunu untuk kebutuhan proyek,” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi, Bambang mengaku kegiatan pengambilan material batuan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan perizinan yang masih berjalan. Ia juga meminta wartawan menghubungi seseorang bernama Widi yang disebut menangani administrasi perizinan tambang batuan milik CV Rajawali

“Silakan hubungi Pak Widi, beliau yang mengurus perizinannya,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut PT Rajawali memiliki izin tambang batuan di Desa Air Terang.

“PT Rajawali memiliki izin tambang galian batuan di Desa Air Terang. Silakan cek ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah.

Baca Juga:  Plafon Puskesmas Biau Ambruk, Proyek Baru Seumur Jagung

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sultanisah menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Rajawali saat ini masih dalam proses pengajuan.

“Untuk izin tambang batuan di Desa Air Terang, sampai sekarang belum ada penerbitan izin,” tegasnya.

Yang ada hanya Jenis Izin : IUP Operasi Produksi Lokasi Desa Lomuli, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol dengan Nomor SK: 02201015910380017 Tanggal SK : 3 Maret 2026 Masa Berlaku 5 Tahun dengan Luas : 5,3 Ha Komoditas berupa Kerikil Berpasir Alami (Sirtu).

Begitu juga dengan air terang PT. Wahana Cipta Lestari. Jenis Izin IUP Operasi Produksi Lokasi Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol dengan Nomor SK; 02200084325820031 Tanggal SK: 12 Desember 2025
Masa Berlaku 5 Tahun
Luas lokasi 14 Ha. Komoditas berupa Kerikil Berpasir Alami (Sirtu)

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas pengambilan material batuan Sungai yang saat ini masih berlangsung di kawasan sungai tersebut.

Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka aktivitas eksploitasi material batuan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tinombala.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Widi terkait status perizinan dan legalitas aktivitas penambangan batuan di Desa Air Terang.

Tinombala.com berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi dan pendalaman informasi akan terus dilakukan seiring perkembangan kasus tersebut. (TB)

Share :

Baca Juga

Sulteng

Berikut Nama Sekolah Penerima Dana DAK Swakelola Murni Program Revitalisasi 2025

Buol

Insentif Dipersoalkan, Dokter Spesialis di Buol Minta Disetarakan dengan Residen

Touna

Lapas Ampana Ikuti Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara secara Online

Buol

Kabupaten Buol Daftarkan 20 peserta Pada Panitia STQH XXVII Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

Buol

Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah

Palu

Sulawesi Tengah Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi dan Pengamanan Natal 2025

Palu

Sekilas Sosok Dan Karier Brigjen Ramadhan, Mantan Kapolres Palu Kini Menjabat Wakapolda Lampung

Buol

Kanal Tidak Berpungsi Debit Air Meluap Ke-Halaman Rumah Warga