TIBINOMBALA.COM,Bol Sulawesi Tengah — Hari libur nasional yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi pekerja justru memunculkan polemik di sejumlah gerai Indomaret di Kabupaten Buol. Sejumlah pekerja mengaku tetap diwajibkan masuk bekerja pada beberapa hari libur nasional tanpa menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Persoalan itu kini menjadi sorotan Perwakilan Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK). Organisasi tersebut menggelar aksi solidaritas pada Senin, 2 Juni 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja yang dinilai menghadapi tekanan untuk tetap bekerja pada hari-hari yang secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menurut Kordinator aksi Prospek pada media ini, Rabu 03/06/2026. Polemik bermula dari kebijakan PT Indomarco Prismatama yang mewajibkan pekerja tetap masuk bekerja pada 14 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus), 31 Mei 2026 (Hari Raya Waisak), dan 1 Juni 2026 (Hari Lahir Pancasila). Menurut informasi yang dihimpun PROSPEK, pekerjaan pada hari-hari tersebut tidak dihitung sebagai kerja lembur. Sebagai gantinya, perusahaan menerapkan sistem penggantian hari libur pada waktu lain.
Bagi PROSPEK, kebijakan itu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, ketentuan ketenagakerjaan mengatur adanya hak pekerja atas upah lembur ketika bekerja pada hari libur resmi.
“Kami menerima laporan bahwa pekerja tetap diminta masuk bekerja saat hari libur nasional, namun tidak memperoleh hak lembur sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut hak normatif pekerja,” kata Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf.
Menurut Arianto, persoalan tidak berhenti pada aspek pembayaran upah lembur. Sejumlah pekerja disebut merasa tidak memiliki ruang yang cukup untuk menolak perintah bekerja pada hari libur nasional. Secara formal mungkin ada persetujuan, namun dalam praktiknya posisi tawar pekerja dinilai jauh lebih lemah dibanding perusahaan.
PROSPEK bahkan menerima laporan adanya kekhawatiran di kalangan pekerja bahwa mereka yang menolak masuk bekerja pada hari libur nasional berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh lembur pada kesempatan lain atau menghadapi risiko mutasi.
“Kondisi seperti ini membuat pekerja berada dalam posisi sulit. Mereka harus memilih antara menggunakan haknya atau menghadapi konsekuensi yang dikhawatirkan dapat memengaruhi pekerjaannya,” ujar Arianto.
Dari 13 gerai Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Buol, PROSPEK mencatat terdapat satu gerai yang para pekerjanya memilih tidak masuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal para pekerja agar tidak mengalami intimidasi maupun tindakan balasan akibat keputusan tersebut.
Namun persoalan yang muncul disebut jauh lebih luas daripada sekadar kerja pada hari libur nasional.
PROSPEK mengungkap adanya laporan mengenai dugaan kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan sebagai lembur. Sejumlah pekerja yang secara normatif memiliki jam kerja tujuh jam per hari disebut masih harus menambah waktu kerja hingga dua jam atau lebih untuk menyelesaikan pekerjaan operasional gerai.
Tambahan jam kerja itu, menurut laporan yang diterima PROSPEK, diduga tidak selalu diperhitungkan sebagai kerja lembur.
Jika laporan tersebut terbukti benar, maka persoalan yang dihadapi pekerja tidak lagi sekadar menyangkut kebijakan hari libur nasional, melainkan menyentuh aspek perlindungan hak-hak normatif pekerja secara lebih luas.
Mayoritas pekerja Indomaret sendiri berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Status tersebut membuat mereka berada pada posisi yang relatif rentan ketika berhadapan dengan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan.
Di tengah berbagai laporan tersebut, PROSPEK menilai Pemerintah Kabupaten Buol belum menunjukkan langkah konkret melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.
PROSPEK juga meminta pemerintah memastikan pekerja yang tetap bekerja pada 14 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026 memperoleh hak atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Arianto menilai peristiwa ini menjadi cermin lemahnya posisi tawar pekerja sektor ritel modern. Karena itu, menurut dia, pembentukan serikat buruh di lingkungan pekerja Indomaret menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja memiliki wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Selama pekerja berjalan sendiri-sendiri, posisi mereka akan selalu lemah. Persatuan pekerja menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan,” katanya.
PROSPEK menyatakan siap mendampingi dan memberikan dukungan penuh apabila para pekerja Indomaret di Buol berinisiatif membentuk serikat buruh sebagai sarana perjuangan bersama demi mewujudkan kondisi kerja yang adil, layak, dan bermartabat. (TB)
Sumber Prospek Buol















