TINOMBALA COM, Buol Sulawesi Tengah — Sejumlah proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Buol dan Sulawesi Tengah tercatat dikerjakan perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Rajawali Group. Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, perhatian publik kini tertuju pada pasokan material batu split, Batu Pondasi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini Sabtu, 06/06/2026. Sedikitnya terdapat tiga paket pekerjaan yang sedang berjalan dan berkaitan dengan kelompok usaha tambang tersebut. Pertama, proyek APBN Tahun Anggaran 2026 berupa Preservasi Jalan Nasional ruas Lingadan–Pinjan–Binontoan dengan nilai kontrak sekitar Rp16,845 miliar.
Selain itu, terdapat proyek Rekonstruksi Jalan dan Jembatan Strategis yang didanai APBD Tahun Anggara 2026 Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp72 miliar. Paket ini menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis daerah yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Kabupaten Buol.
Tidak hanya itu, pada tingkat kabupaten, terdapat proyek Peningkatan Ruas Jalan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Buol dengan nilai kontrak sekitar Rp7,8 miliar.
Di akumulasikan, nilai ketiga proyek itu mencapai lebih dari Rp96 miliar. Besarnya nilai pekerjaan tersebut tentu membutuhkan pasokan material konstruksi dalam jumlah besar, terutama batu pecah (split), agregat, dan material pendukung lainnya.
Di sisi lain, muncul pertanyaan DPD Laskar Anti Korupsi Indonesi mengenai legalitas sumber material yang digunakan. Dinas ESDM Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan tambang galian C sebagai pemasok material bahan baku Stone Crusher belum memiliki RKAB yang disetujui Kementrian ESDM Melalui Dinas ESDM Provinsi Sulteng. Bahkan, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa aktivitas produksi tambang itu tanpa RKAB merupakan tindakan ilegal.
Apakah material yang digunakan dalam proyek bernilai hampir Rp100 miliar tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan pertambangan? Jika tidak, siapa yang melakukan pengawasan terhadap rantai pasok material yang masuk ke proyek pemerintah?
Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Bina Marga Kabupaten Buol. Sebab yang dipersoalkan bukan keberadaan proyeknya, melainkan legalitas material yang digunakan dalam pembangunan yang dibiayai uang negara. (TIM)
















