Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Senin, 8 Juni 2026 - 12:26 WIB

Operasi Patuh Tinombala 2026 Digelar Dua Pekan, Pengendara Diminta Lengkapi Surat dan Perlengkapan Kendaraan

TINOMBALA COM, Buol Sulawesi Tengah – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh Indonesia dikabarkan akan menggelar operasi kepatuhan berlalu lintas selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi itu menyasar pengendara roda dua maupun roda empat dengan fokus pada disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Dalam imbauan Kapolda Sulteng melalu Kapolres Buol AKPB Irwan S.I.K.,M.H.,M.Tr.Opsla pelaksanaan operasi akan menitikberatkan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Petugas disebut tetap mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap kegiatan di lapangan, termasuk pemasangan tanda atau plang operasi dan pengawasan oleh pejabat kepolisian yang berwenang.

Masyarakat diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap dan masih berlaku. Pengemudi diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Selain kelengkapan surat, kondisi kendaraan juga menjadi perhatian. Pengendara diminta memastikan kendaraan dilengkapi kaca spion kanan dan kiri, lampu sein berfungsi dengan baik, serta pelat nomor terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai ketentuan.

Bagi pengendara sepeda motor, penggunaan helm berstandar SNI menjadi salah satu aspek yang diawasi. Kepolisian juga mengingatkan agar anak-anak yang belum memenuhi usia minimal 17 tahun tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

Operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain menghindari pelanggaran hukum, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (MD/Red)

Baca Juga:  Plafon Puskesmas Biau Ambruk, Proyek Baru Seumur Jagung

Share :

Baca Juga

Sulteng

LSM Intrupsi melakukan aksi damai untuk mendukung pengesahan UU TNI oleh DPR RI

Buol

Dua Jam Kantor Keuangan Buol Disegel Kontraktor

Buol

Menanti Janji Politik Tak Kunjung Tiba: Warga Kecamatan Tiloan Buol Tanami Pohon Pisang Jalan Provinsi Sulawesi Tengah Berlubang Rusak Parah

Buol

I Wayan Gara Gelar Safari Ramadan, Dari Rakyat Kembali ke Rakyat

Palu

Aksi Peduli Siswa SPN Labuan: Donor Darah untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Palu

Penjelasan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Soal Peresmian Jembatan IV Palu Tertunda

Palu

PUPR Sulteng Gelontorkan Rp72 Miliar untuk Rekonstruksi Jalan dan Jembatan Kokobuka–Lomuli

Buol

TPP Bukan Hak Otomatis, Pemkab Buol Tekankan Disiplin ASN