TINOMBALA.COM, Pohuwato Gorontalo — Tiga persoalan yang selama ini membayangi operasional PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam Grup WhatsApp Diskusi Seputar Pohuwato setelah beredarnya sebuah flyer berjudul “3 Skandal PT PETS: Fakta yang Perlu Diketahui Publik”.
Dikutip dari menarapublik.news Flyer yang diunggah oleh anggota grup, Ramin Igirisa, pada Jumat, 12 Juni 2026, memuat tiga isu utama yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat. Ketiganya adalah dugaan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Dharma Tani kepada PT PETS, dugaan penjualan saham KUD Dharma Tani, serta dugaan aktivitas produksi emas yang dilakukan ketika izin berusaha perusahaan disebut belum terbit.
Tak lama setelah mengunggah flyer tersebut, Ramin melontarkan pertanyaan singkat yang memantik diskusi panjang di dalam grup.
“Betulkah semua ini…???” tulisnya.
Pertanyaan itu kemudian mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga. Dalam pesan yang dikirim pada pukul 11.35 WITA, Yusuf menilai bahwa apabila informasi mengenai pengalihan IUP dan penjualan saham tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau betul IUP sudah beralih dan saham 51 persen sudah dijual maka ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah melanggar ketentuan yang diatur pada UU Koperasi dan UU Minerba. Pertanyaannya, siapa yang melakukan semua ini, sementara anggota KUD Dharma Tani yang berjumlah sekitar 500 orang lebih tidak mengetahuinya,” tulis Yusuf.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk pendapat dan menggunakan frasa “kalau betul” sebagai pengandaian terhadap informasi yang sedang diperdebatkan di ruang publik.
Diskusi kemudian berkembang. Sejumlah anggota grup lainnya ikut memberikan tanggapan, termasuk Harson Ali yang menyampaikan komentar bernada sindiran terhadap persoalan yang sedang dibahas.
Isu Lama yang Terus Berulang
Tiga isu yang kembali mencuat di ruang diskusi masyarakat itu sejatinya bukan persoalan baru.
Dugaan pengalihan IUP milik KUD Dharma Tani kepada PT PETS sebelumnya pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan LAINEWS.ID. Sementara dugaan penjualan saham KUD Dharma Tani pernah diangkat oleh media BELEIDE.NEWS. Adapun dugaan aktivitas produksi perusahaan saat izin berusaha disebut belum terbit pernah diungkap melalui pemberitaan Akulturasi Post TV.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara khusus menyatakan adanya tindak pidana terkait ketiga dugaan tersebut.
Khusus mengenai dugaan penjualan saham KUD Dharma Tani, informasi yang beredar menyebutkan perkara tersebut saat ini tengah dalam penanganan Polres Pohuwato.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berada pada tahap dugaan, pendapat publik, maupun hasil penelusuran jurnalistik yang tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Menunggu Penjelasan PT PETS
Hingga berita ini diturunkan, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai isu yang kembali menjadi perbincangan publik tersebut.
MenaraPublik.News telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan terkait dugaan pengalihan IUP, penjualan saham KUD Dharma Tani, maupun persoalan perizinan yang menjadi bahan diskusi masyarakat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, MenaraPublik.News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera, pengurus KUD Dharma Tani, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau bantahan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (TB)
Sumber berita: menarapublik.news

















