Breaking News

Home / Morowali / Sulteng

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:04 WIB

Surat Penghentian Terbit, Excavator Tetap Menggali: Siapa yang Diabaikan PT Duta Sarana Batuan?

PT Duta Sarana Batuan Tak Indahkan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng

PT Duta Sarana Batuan Tak Indahkan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng

TINOMBALA.COM. Morowali Sulteng — Surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah tampaknya belum sepenuhnya menghentikan aktivitas tambang PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Saat ESDM memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, alat berat justru masih terlihat bekerja.

Pantauan Tim Investigasi Tinombala.com pada Minggu, 26 Juli 2026, memperlihatkan sedikitnya dua unit excavator masih mengupas batuan, memecah material, dan menumpuk hasil galian di area tambang. Material tersebut diduga kemudian diangkut untuk memenuhi kebutuhan proyek.

Fakta di lapangan itu bertolak belakang dengan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan, pemegang SIPB Nomor 10122400858210001.

Dikonfirmasi mengenai dasar penerbitan surat tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menerima petisi penolakan aktivitas tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua.

“Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu,” ujar Sultanisah.

Pernyataan itu mempertegas bahwa langkah administratif telah diambil. Namun, aktivitas alat berat yang masih berlangsung di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan keputusan tersebut.

Jika surat penghentian resmi masih dapat diabaikan, sejauh mana kewibawaan ESDM sebagai pemberi izin sekaligus pengawas kegiatan pertambangan? Sebab, keputusan administrasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:  Mogok Pelayanan Poli, Enam Dokter ASN RSUD Mokoyurli Buol Disorot Soal Etika dan Disiplin Profesi

Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PT Duta Sarana Batuan melalui Emil belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Tim Investigasi Tinombala.com.

Sebelumnya, redaksi mengirimkan sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah perusahaan telah kembali memperoleh izin untuk beroperasi, apa dasar hukum aktivitas tambang yang masih berlangsung setelah terbit surat penghentian sementara, serta bagaimana tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan masyarakat Desa Todua.

Namun, hingga batas waktu pemberitaan, Emil tidak menjawab seluruh pertanyaan konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Duta Sarana Batuan (TIM)

Share :

Baca Juga

Buol

Moh Nasir Kantongi Laporan Sidak, ASN Diminta Tingkatan Disiplin

Parimo

Stone Crusher Beroperasi di Sausu Taliabo, Klaim SIPB Berbeda dengan Data ESDM: Legalitas CV Satria Group Disorot

Morowali

UKW Perdana di Morowali Utara, Bupati Delis Kami Tidak Anti Kritik

Buol

Masuk Saat Libur Nasional, Lemburnya Ke Mana? Keluhan Pekerja Indomaret Mengemuka di Buol

Buol

Jejak Sianida Ilegal: Nama Ci Once Mencuat, Polsek Paleleh Belum Menjawab

Palu

Proyek Jaringan Irigasi (DI) Gumbasa Sudah Di Fungsikan, Warga Apresiasi Kinerja PT.Nindia Karya

Buol

Pelayanan RSUD Mokoyurli Buol Dikeluhkan Oleh Pasien

Palu

Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan, Sekprov Sulteng Tekankan Kolaborasi Semua Pihak 
error: Konten ini dilindungi hak cipta!