Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:28 WIB

Minta Uang ke Orang Tua, Pria di Buol Mengamuk dan Berakhir Ditangkap Resmob

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Buol mengamankan J (29), warga Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi orang tuanya untuk meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga emosi dan melakukan penyerangan. Korban A.Y.M. yang berusaha melerai justru terkena sabetan parang pada betis kanan hingga harus menjalani jahitan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Lamakan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang yang disembunyikan di bawah lemari.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Reiyna)

Editor : Linda Fang

Baca Juga:  Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Hukum & Kriminal

Rp548 Juta Dana Desa Marana Diduga Raib, Tiga Nama Akhirnya Terungkap

Buol

Perkelahian Berdarah di Buol, Seorang Warga Tewas Ditusuk

Hukum & Kriminal

Polsek Bokat Lakukan Patroli Dialogis Cipta Kondisi

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Buol

LAPOR PRESIDEN! Eksavator Gakkum Diduga Diambil Alih Ditengah Jalan

Hukum & Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Marawola, Tiga Hari Penyelidikan Berhasil Amankan Pelaku

Hukum & Kriminal

Niat Baik Dibalas Dengan Penghianatan, Seorang Supir Rental Asal Konawe Tewas
error: Konten ini dilindungi hak cipta!