TINOMBALA.COM, Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial RC, 34 tahun, yang diduga terlibat peredaran ganja di kawasan Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu,20 Juni 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah yang berada di pinggir aliran Ngarai Sianok. Polisi bergerak setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan plastik biru-merah. Polisi juga menyita satu karung berisi paket ganja, sebuah telepon genggam, serta timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut keterangan polisi, RC mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku ganja itu digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di kawasan tersebut. (Yulianti Novita Sari)



















