Breaking News

Home / Palu / Sulteng

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:53 WIB

Diduga Serobot Lahan Hibah Asrama Buol di Palu, Pemkab Tolitoli Ditantang Buka Dasar Kepemilikan

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Palu, Sulteng – Sengketa aset Asrama Mahasiswa Kabupaten Buol di Kota Palu kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Tolitoli diduga memasukkan lahan yang sejak awal dihibahkan untuk pembangunan asrama mahasiswa Buol ke dalam daftar aset daerahnya.

Dugaan tersebut memicu keberatan dari masyarakat dan mahasiswa asal Buol. Mereka menilai tanah itu merupakan hibah yang secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Buol, sehingga tidak semestinya diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Dalam pertemuan bersama mahasiswa dan masyarakat Buol, mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya mes mahasiswa tersebut merupakan hibah dari almarhum ayahnya, Yoto Djanggola, yang diserahkan khusus untuk kepentingan mahasiswa asal Buol.

Mengutip rekaman video yang beredar dari akun Facebook Rudy Loi, Longki mengatakan tanah tersebut tidak pernah diperuntukkan menjadi aset Kabupaten Tolitoli.

“Lokasi itu tidak boleh dijadikan aset Kabupaten Tolitoli, karena sejak awal dihibahkan oleh orang tua saya, termasuk saya sendiri menyerahkannya untuk Buol dijadikan Mes Mahasiswa Kabupaten Buol,” ujar Longki.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Tolitoli, dan perwakilan mahasiswa untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kalau perlu digugat. Itu tanah dari ayah saya yang saya serahkan untuk Buol. Jangan dibiarkan,” katanya.

Menurut Longki, pencatatan lahan tersebut sebagai aset Kabupaten Tolitoli menjadi sumber persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Ia mempertanyakan dasar hukum kepemilikan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

“Kalau ditelusuri riwayat tanahnya, mereka tidak punya dasar. Justru riwayat hibah itu ada di Buol,” ujarnya.

Longki juga mengungkapkan bahwa saat mes mahasiswa itu dibangun, seluruh penghuninya merupakan mahasiswa asal Buol. Karena itu, ia menilai klaim aset oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak sesuai dengan sejarah maupun tujuan awal hibah.

Baca Juga:  Antrean Pertalite SPBU Tolitoli, Besok Mulai Terurai?

Ia mengaku telah membuat pernyataan tertulis mengenai asal-usul tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Saya sudah membuat pernyataan. Kalau saya mengarang atau berbohong, silakan gugat saya. Saya siap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Longki mengajak mahasiswa bersama Pemerintah Kabupaten Buol terus memperjuangkan pengembalian aset tersebut melalui jalur dialog maupun mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Putra Putri Buol

Mengapa lahan hibah untuk Asrama Mahasiswa Buol bisa tercatat sebagai aset Kabupaten Tolitoli? Siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat? Ikuti perkembangan lengkap sengketa Lahan Hibah ini. (**/Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Pemerintah Kabupaten Buol Melakukan Rapat Koordinasi Pembangunan GOR Buol Hebat

Buol

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Buol

Buol Siapkan Klaster Hortikultura, Tanaman Hias hingga Buah Jadi Mesin Ekonomi Baru

Buol

Satgas Preventif Tingkatkan Patroli Malam, Amankan Kantor Penyelenggara Pilkada Buol Jelang Putusan MK

Buol

Mafia Tambang Emas Ilegal Bugu Beraksi, Excavator Rusak Alam Kawasan Hutan Paleleh

Sulteng

Panen Jagung Naik dari 3,5 Ton Menjadi 5 Ton, Polisi Jadikan Padang Tumbuo Contoh Ketahanan Pangan

Buol

Masuk Sadar, Pulang Tak Bernyawa: Dua Hari yang Mengubah Nasib Israfil

Morowali

DLH Pemprov Sulawesi Tengah: Wibawa Terkikis, Limbah Perusahaan Tambang Nikel Makin Buas Di Bungku Pesisir
error: Konten ini dilindungi hak cipta!