TINOMBALA.COM, Palu, Sulteng – Sengketa aset Asrama Mahasiswa Kabupaten Buol di Kota Palu kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Tolitoli diduga memasukkan lahan yang sejak awal dihibahkan untuk pembangunan asrama mahasiswa Buol ke dalam daftar aset daerahnya.
Dugaan tersebut memicu keberatan dari masyarakat dan mahasiswa asal Buol. Mereka menilai tanah itu merupakan hibah yang secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Buol, sehingga tidak semestinya diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Dalam pertemuan bersama mahasiswa dan masyarakat Buol, mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya mes mahasiswa tersebut merupakan hibah dari almarhum ayahnya, Yoto Djanggola, yang diserahkan khusus untuk kepentingan mahasiswa asal Buol.
Mengutip rekaman video yang beredar dari akun Facebook Rudy Loi, Longki mengatakan tanah tersebut tidak pernah diperuntukkan menjadi aset Kabupaten Tolitoli.
“Lokasi itu tidak boleh dijadikan aset Kabupaten Tolitoli, karena sejak awal dihibahkan oleh orang tua saya, termasuk saya sendiri menyerahkannya untuk Buol dijadikan Mes Mahasiswa Kabupaten Buol,” ujar Longki.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Tolitoli, dan perwakilan mahasiswa untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kalau perlu digugat. Itu tanah dari ayah saya yang saya serahkan untuk Buol. Jangan dibiarkan,” katanya.
Menurut Longki, pencatatan lahan tersebut sebagai aset Kabupaten Tolitoli menjadi sumber persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Ia mempertanyakan dasar hukum kepemilikan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
“Kalau ditelusuri riwayat tanahnya, mereka tidak punya dasar. Justru riwayat hibah itu ada di Buol,” ujarnya.
Longki juga mengungkapkan bahwa saat mes mahasiswa itu dibangun, seluruh penghuninya merupakan mahasiswa asal Buol. Karena itu, ia menilai klaim aset oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak sesuai dengan sejarah maupun tujuan awal hibah.
Ia mengaku telah membuat pernyataan tertulis mengenai asal-usul tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Saya sudah membuat pernyataan. Kalau saya mengarang atau berbohong, silakan gugat saya. Saya siap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Longki mengajak mahasiswa bersama Pemerintah Kabupaten Buol terus memperjuangkan pengembalian aset tersebut melalui jalur dialog maupun mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Putra Putri Buol
Mengapa lahan hibah untuk Asrama Mahasiswa Buol bisa tercatat sebagai aset Kabupaten Tolitoli? Siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat? Ikuti perkembangan lengkap sengketa Lahan Hibah ini. (**/Red)



















