Tinombala.com, Buol – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir sebagai koreksi atas budaya birokrasi tertutup yang selama puluhan tahun meminggirkan hak publik untuk tahu. Namun di Kabupaten Buol, semangat undang-undang itu justru tampak diredam dari dalam kantor yang mengelola uang rakyat.
Sorotan kini mengarah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol. Kepala BPKAD, Moh. Kasim Ali, dinilai memilih jalur aman menutup akses informasi langsung ke publik dengan berlindung di balik dalih “semua terpusat di Kominfo” dan “sesuai mekanisme PPID”.
Selasa (20/01/2026) pekan lalu, saat media Buotol Post meminta pembaruan informasi terkait agenda kegiatan dan pelaksanaan tugas BPKAD. informasi yang secara hukum tergolong terbuka, jawaban yang diterima justru berupa pengalihan. Kasim menyatakan bahwa seluruh informasi publik, termasuk urusan anggaran media, berada di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika. Bahkan soal transparansi informasi, ia menunjuk PPID sebagai satu-satunya pintu.
Pernyataan ini menyederhanakan, bahkan memelintir, mandat UU KIP.
Dalam rezim keterbukaan informasi, PPID bukanlah tameng pejabat publik untuk menghindari komunikasi, melainkan instrumen administratif untuk memastikan informasi formal terdokumentasi dan dapat diakses. Undang-undang sama sekali tidak melarang pimpinan OPD memberi penjelasan langsung kepada media, terutama terkait program kerja, kebijakan, capaian kinerja, serta aktivitas kelembagaan yang tidak bersifat rahasia.
” Namun, di BPKAD Buol, tafsir itu dibalik. Keterbukaan dipersempit menjadi sekadar prosedur, sementara esensinya-akuntabilitas-ditinggalkan.
Padahal, BPKAD bukan OPD biasa. Lembaga ini adalah jantung pengelolaan keuangan daerah, tempat anggaran publik dirancang, dialirkan, dan dipertanggungjawabkan. Ketika pejabat di institusi ini enggan memberi penjelasan langsung kepada publik, kecurigaan bukan muncul tanpa alasan, ” ungkap Amirudin
Menanggapi Kepala BPKAD Buol Menutup Informasi, Berlindung di Balik Kominfo. Amirudin Mahmud Ketua DPD LAKI.P.45 Sulteng angkat Suara kebijakan publik di Sulawesi Tengah menilai sikap tersebut sebagai gejala klasik birokrasi defensif. “Ketika pejabat mulai berlindung di balik mekanisme, biasanya bukan karena aturannya, tapi karena ketidaknyamanan untuk diawasi,” ujarnya.
Secara normatif, informasi yang memang wajib melalui PPID adalah dokumen resmi seperti laporan keuangan, dokumen anggaran, atau data yang memerlukan verifikasi ketat. Namun informasi kegiatan, kebijakan, dan agenda kerja OPD adalah domain komunikasi publik pimpinan lembaga. Menutupnya berarti menutup ruang kontrol masyarakat.
Ironisnya, pengalihan ke Kominfo justru berpotensi mereduksi tanggung jawab kepala OPD. Seolah-olah transparansi adalah urusan biro humas, bukan kewajiban moral dan hukum pejabat publik.
Amirudin Menegaskan. Dalam konteks ini, publik berhak bertanya, apakah keterbukaan dianggap ancaman? Atau justru ada kebijakan yang sengaja dijauhkan dari sorotan?
UU KIP tidak pernah dimaksudkan sebagai pagar pembatas, melainkan jendela. Ketika jendela itu ditutup rapat oleh mereka yang mengelola uang rakyat, maka yang dibekukan bukan hanya informasi-melainkan kepercayaan publik, ” Ungkap Amirudin Mahmud
Dan dalam pengelolaan keuangan daerah, hilangnya kepercayaan adalah awal dari krisis akuntabilitas.(Faisal)

















