TINOMBALA.COM, Pohuwato — Ucapan terima kasih disampaikan kepada Salahudin Pakaya, S.H., M.H. yang turun langsung mengawal perjuangan penambang lokal di kawasan 100 hektare Gunung Pani.
Berikut pesan disampaikan kepada seluruh pihak terkait:
Kepada Penambang Lokal
Syukuri putusan hukum yang menjadi dasar perjuangan wilayah ini. Tetap jaga ketertiban dan hormati aturan yang berlaku.
Putusan Pengadilan salah satunya adalah membatalkan perjanjian dengan pihak ke tiga yang merugikan, selama putusan belum inkracht pemilik kapling di gunung Pani bisa bekerja sesuai dengan kaplingan tanah/lokasi yang dulu pernah diberikan oleh KUD Dharma Tani, lagian juga lokasi IUP OP 316 tersebut tidak berstatus quo artinya bisa bekerja sesuai ketentuan hukum.
Kepada PT PETS (Puncak Emas Tani Sejahtera) yang terdampak putusan tersebut dan tsunami besar agar kiranya
Berbesar hati menerima kenyataan hukum ini Putusan Pengadilan, memang dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tetapi pertimbangan Majelis Hakim adalah putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, artinya terima takdir seperti itu.
Hormati ruang hidup serta hak penambang lokal dan segera berkemas kemas meninggalkan wilayah tersebut., bila mereka beralasan menunggu 8 bulan kemudian sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka bila putusan Pengadilan Negeri Limboto dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Kami akan menggugat balik kembalikan emas yang di ambil dari Gunung Pani sejak 2017 pada saat keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 328 karena itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Limboto dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Lbo, ini warning Hukum buat yang tidak patuh pada putusan Pengadilan
Kepada Pemerintah
Jadilah wasit yang adil, tidak berpihak. Izinkan penambang lokal mengelola kawasan sesuai pijakan hukum yang sah.
Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus dirasakan semua pihak. (Tim JM)





















