Breaking News

Home / Gorontalo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Putusan Pengadilan soal Gunung Pani: PT PETS Diminta Taat, Pemerintah Wajib Buka Akses Penambang Lokal

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Pohuwato — Ucapan terima kasih disampaikan kepada Salahudin Pakaya, S.H., M.H. yang turun langsung mengawal perjuangan penambang lokal di kawasan 100 hektare Gunung Pani.

Berikut pesan disampaikan kepada seluruh pihak terkait:

Kepada Penambang Lokal
Syukuri putusan hukum yang menjadi dasar perjuangan wilayah ini. Tetap jaga ketertiban dan hormati aturan yang berlaku.

Putusan Pengadilan salah satunya adalah membatalkan perjanjian dengan pihak ke tiga yang merugikan, selama putusan belum inkracht pemilik kapling di gunung Pani bisa bekerja sesuai dengan kaplingan tanah/lokasi yang dulu pernah diberikan oleh KUD Dharma Tani, lagian juga lokasi IUP OP 316 tersebut tidak berstatus quo artinya bisa bekerja sesuai ketentuan hukum.

Kepada PT PETS (Puncak Emas Tani Sejahtera) yang terdampak putusan tersebut dan tsunami besar agar kiranya
Berbesar hati menerima kenyataan hukum ini Putusan Pengadilan, memang dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tetapi pertimbangan Majelis Hakim adalah putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, artinya terima takdir seperti itu.

Hormati ruang hidup serta hak penambang lokal dan segera berkemas kemas meninggalkan wilayah tersebut., bila mereka beralasan menunggu 8 bulan kemudian sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka bila putusan Pengadilan Negeri Limboto dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Kami akan menggugat balik kembalikan emas yang di ambil dari Gunung Pani sejak 2017 pada saat keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 328 karena itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Limboto dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Lbo, ini warning Hukum buat yang tidak patuh pada putusan Pengadilan

Kepada Pemerintah
Jadilah wasit yang adil, tidak berpihak. Izinkan penambang lokal mengelola kawasan sesuai pijakan hukum yang sah.

Baca Juga:  Kisah Kantor Desa yang Baru Hidup Setelah Sidak

Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus dirasakan semua pihak. (Tim JM)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Janji Plasma Diundur ke 2028, Korlap Fadhli Geram: Kesepakatan 2026 Jangan Dikhianati

Gorontalo

Pelaku penganiyaan Berakibat Kematian di Randangan, Tertangkap Polisi

Gorontalo

Demo Plasma di Pohuwato Ricuh, Pos Jaga Perusahaan Dirusak, Sejumlah Warga Dibawa ke Polres

Gorontalo

Gorontalo Siap Jadi Pusat Industri Ayam Nasional

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Gorontalo

Gorontalo Capai 92,67% Penyerapan APBD 2025, Gubernur Modal Dasar Masuk 2026

Gorontalo

Misteri Kematian di Tambang Emas Ilegal Bulangita

Gorontalo

Diduga Langgar UU Migas, Mobil Tangki PT Jobroindo Makmur Terekam Bongkar Solar di Gudang
error: Konten ini dilindungi hak cipta!