TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Pajak yang semestinya masuk ke kas daerah justru berhadapan dengan dua persoalan berbeda yaitu janji politik kepala desa dan tunggakan PBB dari lahan plasma sawit. Di tengah upaya mengejar target penerimaan Rp2 miliar pada 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol masih harus menagih sekitar Rp500 juta.
Kepala Bapenda Buol, Lani Irawati Saleh, mengatakan penerimaan PBB yang telah masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp1,501 miliar berdasarkan rekapitulasi akhir September 2026. Ia optimistis target itu bisa tercapai hingga Desember mendatang. Namun, proses penagihan di lapangan menyisakan persoalan yang tidak seluruhnya berkaitan dengan besarnya nilai pajak.
” Nilai tagihan sebenarnya tidak terlalu besar. Tetapi jumlah wajib pajak banyak, sehingga persoalan yang dihadapi juga banyak,” kata Lani di ruang kerjanya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Salah satu kendala, menurut Lani, adalah sistem penagihan yang masih bertumpu pada rekapitulasi pajak di tingkat desa. Cara ini dinilai menyisakan kelemahan dalam pengelolaan data wajib pajak. Akibatnya, penagihan di sejumlah desa belum berjalan mulus.
Ada pula persoalan yang lebih politis. Lani menyebut puluhan desa mengalami kesulitan menagih PBB karena sebagian masyarakat masih berpegang pada janji kampanye kepala desa terpilih. Dalam pemilihan kepala desa, kata dia, ada calon yang menjanjikan akan membayar PBB masyarakat jika terpilih.
Janji itu, menurut Lani, justru menimbulkan masalah ketika kewajiban pajak harus ditagih. Bagi Bapenda, janji politik semacam itu berpotensi mengacaukan pencatatan dan memperumit penentuan pihak yang harus memenuhi kewajiban pajak.
” Pada Pilkades berikutnya, para calon kepala desa perlu diimbau agar tidak mengumbar janji politik untuk membayar PBB masyarakat. Janji seperti itu bisa merusak data wajib pajak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyentuh persoalan yang lebih luas dari sekadar mengejar target pendapatan. Ketika janji kampanye masuk ke urusan pajak, pemerintah desa dan Bapenda menghadapi tantangan untuk memastikan kewajiban setiap wajib pajak tetap tercatat dengan benar dan dapat ditagih sesuai ketentuan.
Tunggakan Plasma Menjadi Persoalan Lain
Di luar persoalan penagihan di desa, Bapenda juga menghadapi tunggakan PBB dari masyarakat yang tergabung dalam koperasi plasma sawit. Lani menyebut Desa Balau, Maniala, dan Kokobuka sebagai wilayah yang masih memiliki tunggakan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Tunggakan itu tercatat dalam rekapitulasi piutang desa. Menurut Lani, karena pengelolaan plasma berkaitan dengan kerja sama perusahaan sawit PT UKMI, perusahaan tersebut telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan tunggakan PBB atas nama anggota koperasi.
Dua koperasi yang disebut dalam komitmen tersebut adalah Koperasi Awal Baru dan Koperasi Pisabililah.
” Alhamdulillah, pihak PT UKMI sudah sepakat untuk tetap menyelesaikan tunggakan PBB plasma atas nama masyarakat anggota koperasi,” kata Lani dihadapan wartawan
Komitmen perusahaan itu menjadi salah satu harapan untuk menuntaskan piutang. Namun, kepastian nilai tunggakan, jadwal pelunasan, dan mekanisme pembayaran tetap penting untuk diperjelas agar komitmen tersebut dapat diukur hasilnya.
Kini, pekerjaan Bapenda Buol bukan hanya mengumpulkan kekurangan penerimaan sekitar Rp500 juta. Pemerintah daerah juga perlu membenahi pencatatan wajib pajak, mengevaluasi pola penagihan berbasis rekapitulasi desa, serta memastikan penyelesaian tunggakan plasma berjalan sesuai kesepakatan.
Sebab, target penerimaan tidak cukup hanya dikejar dengan optimisme. Ia membutuhkan data yang akurat, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan kepastian bahwa setiap kewajiban pajak ditangani secara terukur.
Tinombala.com membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah desa, koperasi plasma, PT UKMI, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penagihan serta penyelesaian tunggakan PBB. (TIM)
Editor Redaksi





















