Gorontalo – Pelayanan SPBU di Gorontalo disorot. Konsumen pemilik mobil DM 6172 BA dirugikan akibat dualisme aturan. Barcode masih aktif ditolak di Kota Gorontalo, namun di Boalemo barcode yang sama diduga dipakai mobil lain tanpa verifikasi kendaraan.
Salah satu Korban an Juma U, sopir Daihatsu Senia merah maron DM 6172 BA yang di tolak oleh oknum karyawan SPBU kota Gorontalo . Peristiwa terjadi Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 12.37 WITA.Kronologi bermula telah masuk di SPBU Kota Gorontalo No. 74.962.27, Jl. Nani Wartabone. Setelah antre berjam-jam, namun hendak mengisi barcode miliknya discan masih aktif. Namun petugas nozzle, Arga Saputra, menolak mengisi BBM.” Dan berkata Maaf, kami tidak melayani pajak mati,” kata Arga. Meski barcode aktif,
Ditempat yang sama Pengawas SPBU, Sapri Sumuri, memperkuat penolakan tersebut. “Sudah ada edaran Satgas BBM, kalau pajak mati urus dulu baru bisa isi,” ungkapnya.
Penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Pengawasan dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Provinsi Gorontalo Nomor 500.10.1/2910/Satgas BBM LPG/X/2026 tentang pengendalian dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Ironisnya, saat korban melanjutkan pengisian ke SPBU Wanggaditi, terbaca sistem Pertamina justru menolak. Barcode DM 6172 BA sudah berwarna oranye, tanda sudah terpakai di jam yang sama di SPBU wilayah Boalemo/tilamuta.
Hal ini menguatkan dugaan SPBU di Boalemo/tilamuta melayani pengisian BBM hanya dengan modal barcode, tanpa memeriksa fisik mobil dan plat nomor. Akibatnya, pemilik sah yang antre berjam-jam di kota gorontalo pulang tanpa BBM.
Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana migas.Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55:Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain pidana, SPBU nakal terancam sanksi administratif dari Pertamina dan BPH Migas berupa penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha.Atas kerugian tersebut, korban meminta Satgas BBM bertindak tegas. Tidak hanya menertibkan konsumen, tapi juga menindak tegas oknum SPBU nakal yang menyalahgunakan barcode dan menolak pelayanan barcode aktif .(JM)
Editor Juma Usman





















