Buol Sulteng — Dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan ekskavator di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, menjadi sorotan. Warga mendesak Polda Sulawesi Tengah menelusuri sumber pasokan bahan bakar yang diduga berasal dari pengumpul dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Buol.
Desakan tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI yang menurut informasi warga telah berlangsung hampir dua tahun. Namun, identitas warga yang secara spesifik mengetahui pembelian solar, lokasi SPBU, lewat pengepul dan bukti transaksi belum dijelaskan.

Foto Istimewa
Penolakan terhadap tambang ilegal itu mengemuka dalam pertemuan Sosialisasi Bersama Sinergitas Pengawasan Tambang Ilegal di Desa Bodi Sabtu,17 Oktober 2026. yang melibatkan Masyarakat, Pemerintah Desa Bodi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Paleleh, KPH Pogogul, Koramil Paleleh, Polsek Paleleh, dan Ketua BPD.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa, Ketua BPD beserta anggota, dan tokoh masyarakat menyatakan menolak aktivitas tambang ilegal menggunakan ekskavator di kawasan hutan desa bodi. Ketua BPD meminta Polda Sulteng, Polres Buol, dan KPH Pogogul menindak aktivitas tersebut.
Di luar penertiban tambang, warga juga meminta polisi menyelidiki dugaan penggunaan solar bersubsidi pada alat Ekskavator tambang ilegal termasuk menelusuri sumber pembelian, jalur distribusi, dan pihak yang memasoknya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembelian solar subsidi dari sejumlah SPBU belum terkonfirmasi secara resmi. Belum ada keterangan aparat yang memastikan jenis BBM yang digunakan maupun pihak yang bertanggung jawab.
Publik menanti Lanka nyata aparat Polda Sulawesi Tengah turun diperlukan untuk memastikan apakah solar bersubsidi benar-benar dipasok ke lokasi PETI di kawasan hutan Desa Bodi.
Kehadiran Polisi kini dinantikan untuk mengusut jalur distribusi BBM, menelusuri sumber pasokan yang ditampung oleh pengepul dari SPBU, serta mendalami kemungkinan keterlibatan oknum yang diduga melindungi praktik tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. (*)
Editor Juma Usman





















