Tinombala.com, Parigi Moutong Sulteng – Praktik bisnis jaringan internet WiFi ilegal yang kerap disebut RT/RW Net tanpa izin diduga semakin marak di sejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di wilayah Kecamatan Tinombo dan sekitarnya. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan memanfaatkan jaringan internet resmi yang kemudian diperjualbelikan kembali kepada masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara jasa internet.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber terpercaya, jaringan yang dikenal dengan nama Opa.Net dan Shoppy.Net yang dikelola oleh oknum berinisial Opa dan Ardianto, diduga telah menjalankan bisnis tersebut kurang lebih tiga tahun terakhir. Dari praktik penjualan jaringan WiFi ke pelanggan rumahan, para pelaku disebut mampu meraup puluhan juta rupiah setiap bulan dari biaya langganan yang dibebankan kepada warga.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan tersebut secara terbuka mengaku pada wartawan 6/03/2026 bahwa operasional bisnis mereka berjalan karena adanya setoran keamanan kepada oknum aparat penegak hukum (APH). ia menyebut adanya pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk “atensi keamanan”.

Foto Istimewa
“Awal kita sudah setor ke Polsek Rp15 juta. Untuk iuran per bulan kita juga sudah setor ke pak T**ib di Polsek,” ungkap sumber tersebut.
Praktik bisnis ini dinilai melanggar sejumlah aturan di sektor telekomunikasi. Para pelaku diduga menjual kembali bandwidth internet tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, jaringan yang digunakan umumnya berasal dari layanan internet rumah tangga yang secara kontrak dilarang digunakan untuk tujuan komersial oleh penyedia layanan seperti Telkom.
Tidak hanya itu, pemasangan jaringan juga diduga menyalahi aturan karena menumpang kabel di tiang listrik milik PLN atau tiang provider lain tanpa izin resmi. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik antar penyedia layanan serta risiko keselamatan bagi masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan ISP ilegal juga dinilai membahayakan pengguna. Tanpa pengawasan resmi, operator jaringan dapat mengakses data pengguna secara bebas sehingga berpotensi terjadi pencurian data pribadi, penyadapan aktivitas internet, bahkan penyisipan program berbahaya (malware) pada perangkat yang terhubung.
Secara hukum, praktik mafia WiFi ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 7–10 tahun serta denda miliaran rupiah bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan jaringan telekomunikasi secara komersial tanpa izin.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang beredar. Dalam pesan WhatsApp kepada media ini, Kapolres menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih kepada media yang telah memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum ini. Kami akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian akan membuka penyelidikan terhadap praktik mafia jaringan WiFi ilegal yang merugikan negara, penyedia layanan resmi, serta masyarakat pengguna internet di wilayah Parigi Moutong.
Pewarta: Bahmit
Editor: Linda Fang

















