Breaking News

Home / Daerah / Parimo

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ujian ‘Berani Bersih’: Dugaan RPK, Penadah Emas, hingga Distribusi BBM dan Alat Berat

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Tinombala.com, Parigi Moutong – Rabu11/02/2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, terus berlangsung di tengah musim hujan yang meningkatkan risiko banjir di pesisir Sungai Malino. Wilayah ini sebelumnya telah dipetakan sebagai kawasan rawan bencana oleh BPBD Parigi Moutong dan BPBD Sulawesi Tengah. Warga pesisir Sungai Malino khawatir sedimentasi dan kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal memperparah ancaman tersebut.

Seorang sumber berinisial RPK, menyampaikan pada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin 9/02/2026, menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang. “Kenapa cuma saya yang diusik? Bukan cuma saya yang kerja tambang ilegal. Di tambang itu ada yang lain juga kerja,” tulisnya. Pernyataan tersebut mengindikasikan aktivitas berlangsung terbuka dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Di hilir aktivitas, emas hasil PETI diduga segera berpindah tangan ke penadah. Sejumlah sumber menyebut seorang warga Desa Tinombala berinisial RPK yang diduga berperan sebagai pembeli emas skala besar. Jika terbukti, peran penadah menjadi simpul utama keberlangsungan tambang ilegal. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Rp1,8 Miliar di Atas Batu Ilegal

Selain dugaan peran penadah, aliran BBM dan penggunaan alat berat disebut menjadi bagian dari mata rantai operasi PETI. Tanpa dukungan logistik dan distribusi hasil tambang, aktivitas berskala besar sulit berjalan. Jika terdapat unsur pembiaran, hal tersebut dapat bersinggungan dengan Pasal 55 dan Pasal 421 KUHP serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Rabu, 11/02/2026 pukul 10.45 WITA, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek bolano lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, SKM melalui sambungan cat atau telepon WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun Polda Sulawesi Tengah. Situasi ini menjadi ujian terhadap komitmen program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bersih” dalam menindak praktik ilegal hingga ke rantai distribusinya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. (Asb)

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Polresta Bukittinggi Tebar Takjil, Ramadan Jadi Ruang Mendekatkan Diri ke Warga

Buol

Sunat Massal di Biau, Negara Datang Tanpa Seremoni

Bukittinggi Sumatera

Digerebek Saat Tarawih, Oknum ASN BRIN Koto Tabang dan Seorang Datuak Terseret Dugaan Asusila di Palupuh

Buol

Masuk Sadar, Pulang Tak Bernyawa: Dua Hari yang Mengubah Nasib Israfil

Buol

THR ASN dan DPRD Buol Cair: Rp17,6 Miliar Mengalir, Ribuan Pegawai Menanti Dampaknya

Buol

Kilo 16 Memanas, Nama Oknum ASN Muncul di Tengah Dugaan PETI

Buol

Bupati Buol Lantik Pejabat dan Buka Konsultasi Publik RKPD 2027

Parimo

Dugaan Skandal Korupsi di DP3AP2KB Parimo, Fulus Stunting dan BOKB Raib, Jaksa Turun Tangan