BUOL, SULTENG – Dugaan penerimaan uang Rp10 juta per unit ekskavator setiap bulan untuk memuluskan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kabupaten Buol, kini menjadi sorotan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Buol di Paleleh telah memeriksa 32 orang dalam penyelidikan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kepala Cabjari Paleleh, Ardhitia Harjanto, mengatakan pemeriksaan mencakup Kepala Desa Bodi serta sejumlah pihak pemberi dan penerima. Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan membantah kabar bahwa perkara tersebut telah dihentikan.
“Sampai dengan saat ini sudah 32 orang kami periksa untuk dimintai keterangan,” kata Ardhitia saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2026.
“Nggak benar itu . Yang jelas, penyelidikannya terus berjalan on the track,” ujarnya.
Hingga kini, Cabjari Paleleh belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun perkembangan yang menunjukkan apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, perkara ini masih berstatus penyelidikan berdasarkan keterangan yang tersedia dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Sebelumnya, beredar dugaan adanya setoran Rp10 juta per unit ekskavator setiap bulan dari aktivitas PETI. Uang tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi masyarakat dan perbaikan jalan, dengan dugaan aliran dana melalui rekening kepala desa.
Namun, informasi mengenai setoran dan aliran dana tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan mengenai bukti transaksi, pihak pemberi dan penerima, maupun hasil penelusuran penyelidik terkait dugaan tersebut.
Tinombala.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Bodi serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk mengenai dugaan setoran tersebut. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. (TB)





















