TINOMBALA.COM, Buol, Sulteng — Baru sekitar sebulan setelah pekerjaan pelapisan Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) rampung, ruas Preservasi Jalan Nasional jalur dua di Kota Buol mulai mengalami kerusakan berupa retak buaya di sejumlah titik.
Faktanya di lapangan menunjukkan kerusakan muncul dalam waktu relatif singkat. Selain itu wartawan juga mendokumentasikan proses penghamparan aspal dilakukan saat hujan deras. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi proyek.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wahana Cipta Lestari. Munculnya retak buaya dalam waktu singkat memicu sorotan masyarakat terhadap mutu pekerjaan, sekaligus mendorong harapan agar PPK 1.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh, perintahkan kontraktor pelaksana untuk kembali memperbaiki jalan rusak
Berdasarkan hasil dokumentasi video tim wartawan, penghamparan lapisan AC-WC berlangsung ketika hujan masih turun. Dalam praktik konstruksi jalan, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi suhu campuran aspal serta proses pemadatan. Apabila pemadatan tidak mencapai standar yang dipersyaratkan, kualitas lapisan perkerasan dapat menurun dan lebih rentan mengalami keretakan.
Selain faktor cuaca, muncul pula dugaan adanya perbedaan kadar aspal yang digunakan di lapangan dengan kadar aspal yang tercantum dalam Job Mix Formula (JMF). Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium dan audit teknis. Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian, kondisi itu berpotensi mempengaruhi daya rekat dan fleksibilitas lapisan aspal sehingga mempercepat timbulnya retak pada permukaan jalan.
Menanggapi temuan tersebut, Laskar Anti Korupsi Indonesi LAKI.P.45 meminta agar dugaan penemuan tersebut tidak diabaikan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang independen.
Menurutnya, retak rambut maupun retak buaya pada lapisan AC-WC merupakan indikasi awal yang harus segera ditangani karena dapat menjadi jalur masuk air ke lapisan struktur jalan.
“Jika air terus masuk melalui retakan, struktur bawah jalan dapat mengalami penurunan kualitas. Akibatnya, kerusakan yang semula kecil bisa berkembang menjadi kerusakan yang lebih luas,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
LAKI.P45 mendesak dilakukannya uji mutu independen terhadap campuran aspal, kadar aspal, kualitas agregat, serta tingkat kepadatan hasil penghamparan. Audit teknis dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, Job Mix Formula (JMF), dan standar teknis yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Sebagai infrastruktur strategis yang setiap hari dilalui masyarakat, kualitas Jalan Nasional dinilai harus memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketika dimintai tanggapan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN, Eko Prasetyo Galih, melalui surat klarifikasi teknis Nomor PB.0106-BPJN18.5.2/04 yang dikirim melalui WhatsApp, menyatakan seluruh temuan masih dalam tahap evaluasi.
“Seluruh item teknis, mulai dari dimensi galian, metode pencampuran, pekerjaan saat hujan deras, pemadatan, tack coat, prime coat, material LPA hingga mutu aspal masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak. Karena itu belum dapat disimpulkan sebagai gagal mutu tanpa hasil pemeriksaan resmi,” tulis Eko.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, BPJN berwenang memerintahkan perbaikan, pengujian ulang, pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, hingga menjatuhkan sanksi kontraktual kepada penyedia jasa.
Menurut Eko, proyek masih berada dalam masa pelaksanaan sehingga seluruh tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan masih berada pada kontraktor pelaksana, PT Surya Lima Perkasa. Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi standar wajib diperbaiki tanpa pembayaran tambahan.
Namun, satu pertanyaan belum terjawab. Di tengah berbagai dugaan temuan teknis yang muncul saat proyek masih berlangsung, bagaimana fungsi pengawasan BPJN dijalankan? Surat klarifikasi yang disampaikan PPK tidak menjelaskan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan maupun langkah pengendalian yang diterapkan sejak awal pekerjaan. (TIM)



















