Palu, Tinombala.Com// Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda baru-baru ini menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice.
Kegiatan ini digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, Senin, 15 September 2025 dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Kejaksaan Negeri, serta bupati dan wakil bupati dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyampaikan apresiasinya dan menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah presisi yang menempatkan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penyelesaian hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya perbaikan yang menekankan perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana umum.
Restorative justice merupakan upaya perbaikan yang menekankan perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana umum.
Masyarakat Kabupaten Buol secara kultural merupakan rumpun bersaudara yang ditandai dengan kesamaan bahasa, adat, dan istiadat. Karena itu, pendekatan restoratif dinilai lebih tepat dalam penyelesaian hukum di daerah. (TB)

















