Breaking News

Home / Sulteng

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:29 WIB

Sekda Tolitoli Moh Nasrul Bantilan Penuhi Panggilan Persidangan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Palu, Tinombala.com// Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Moh. Nasrul Bantilan, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI, Tipikor, Palu, Rabu 12 Maret 2025. Dia menjadi Saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 14 puskesmas di Kabupaten Tolitoli

Dia hadir sebagai saksi di persidangan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus ini menyeret Fitra Handiwijaya, Direktur PT Lingkar Andalan Nusantara dengan kerugian negara mencapai Rp2.121.000.000.

Dilansir dari Berita.id Sebelumnya, saksi Moh. Nasrul Bantilan menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Toli-Toli.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, di ketuai Sugiyanto, Nasrul menjelaskan bahwa pencairan dana telah melalui proses verifikasi serta kelengkapan dokumen, termasuk Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pencairan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada tahun anggaran 2017, 2019, dan 2020,” ujar Nasrul.

Ditemui usai sidang pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum, Nur Ajis, menuturkan, bahwa pengadaan alat kesehatan di 14 puskesmas tersebut dimenangkan oleh PT Lingkar Andalan Nusantara (LAN) dengan nilai kontrak Rp3.641.000.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan tiga alat kesehatan yang tidak tercantum dalam e-Catalog, yaitu Femicam, USG 2 Dimensi, dan Infant Bubble CPAP.

Baca Juga:  Dinas PUPR Sulteng Lanjutkan Pembangunan Oprit Jembatan Boilan II Yang Rusak Menggunakan Tiang Pancang

Pencairan pembayaran pengadaan alat kesehatan terealisasi 100% dan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahun Anggaran 2017, Rp2.000.000.000, Tahun Anggaran 2019, Rp820.500.000, Tahun Anggaran 2020, Rp820.500.000,” jelas Nur Ajis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Mei 2017, terdapat rekomendasi terkait kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT LAN, dengan nilai terkoreksi dari Rp3.641.000.000 menjadi Rp1.307.900.000.

Namun, realisasi pembayaran pada 2017, 2019, dan 2020 tetap sebesar Rp3.641.000.000, tidak sesuai dengan rekomendasi BPK. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran sebesar Rp2.333.100.000,

Selain Sekda Tolitoli, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yang terdiri dari delapan pegawai BKD Toli-Toli periode 2016-2020 dan dua pegawai Dinas Kesehatan, di antaranya,
Irwan yang merupakan Kasi PPTK, mengaku tidak mengetahui pengadaan alat kesehatan senilai Rp820 juta, yang disebut atas perintah Kadis Kesehatan Bakri.

Sementara Anjasmara Plt. Kadis Kesehatan,
Kamelia Kepala Subbid Penyusunan Anggaran, dan Syaidah, Kabid Akuntansi mengungkapkan adanya potensi kelebihan bayar dan denda berdasarkan hasil audit BPK.

Adapun saksi lainnya yang ikut diambil keterangannya yakni Ivon Susana, Kepala Seksi Pengelolaan di BPKAD, Bondan, Susanti, Tony Pamungkas, dan Teguh.

(Red)

Share :

Baca Juga

Parimo

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di KM 40 Kebun kopi Tewaskan Satu Orang dan Rusak Dua Mobil

Palu

Pemda Kabupaten Buol Peroleh Penghargaan UHC Award Dari Gubernur Sulteng 

Sulteng

IMIP Normalisasi Sungai Lamorafu Sepanjang 500 Meter

Buol

Sidak Kadis PMD Buol: Kantor Desa Hulubalang, Bendera Merah Putih Robek

Buol

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Ruas PPK 1.2 jalan Nasional Lingadan Buol Rusak Parah 

Daerah

Dari Taman Kanak-kanak, Pelajaran Kesiapsiagaan Bencana Dimulai

Touna

Lapas Ampana Ikuti Apel Bersama Kemenko Impas, Hukum, HAM dan Imipas Secara Virtual

Buol

Progres 56 Persen: Pembangunan Labkesmas Buol Ketinggalan 44 Persen dari Target