Buol, Tinombala.Com// Balai Pengamanan dan penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. Diminta tegas tindaki pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Paleleh Buol batas Gorontalo.
Potensi emas di kawasan hutan Lindung Bugu cukup signifikan, terutama di wilayah Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Paleleh serta Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Fakta tentang Potensi Emas di Kawasan Hutan Lindung Bugu, Marisa-Boliyohuto terletak di Kabupaten Gorontalo, berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung Paleleh Buol, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Diketahui Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung lama di daerah tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti eksavator untuk menggali dan memproses material emas ilegal yang ada di Kawasan Hutan tersebut.
Keterangan di peroleh TINOMBALA Melalu Via Wahtas Selasa, 17 Juni 2025 dari warga setempat namanya di minta tidak disebutkan,” Kawasan Hutan Lindung di daerah Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlihat dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus akses masuk jalanya aktivitas pertambangan emas ilegal menuju daerah Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan dengan Buol.” Ucapnya.
Ada empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh. Dua unit alat berat menambang dalam kawasan hutan lindung wilayah sungai Kuala Besar-Batu Rata, sedangkan dua unit lainnya bekerja membuka akses jalan menuju Bugu-Marisa, Gorontalo.
” Pemilik empat Alat berat excavator yang sedang bekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di wilaya perbatasan Buol diketahui berasal dari Gorontalo.
Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka akses jalan masuk menuju lokasi pertambangan di Bugu, Marisa-Boliyohuto yang terletak di perbatasan Kabupaten Buol dengan Gorontalo. Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).” Jelasnya.
Jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuka akses jalan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Paleleh, Buol, Sulawesi Tengah, menuju titik PETI di kawasan hutan lindung Bugu dan Marisa-Boliyohuto Gorontalo, terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung. Selain itu, potensi bencana alam seperti longsor juga dapat terjadi di Kecamatan Paleleh.” Tuturnya
Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu-Marisa, Gorontalo, yang berbatasan dengan Paleleh, Kabupaten Buol.” Ungkap warga namanya tidak mau disebutkan. (Red)

















