Palu, Tinombala.Com// Meski telah dilakukan penyitaan pengembalian kerugian negara, tidak serta merta kasus dugaan Korupsi pembelian Mess Pemerintah Daerah Morowali dihentikan. Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (DPD LAKI.P.45 Sulteng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk Segerah menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembelian mes Pemda Morowali
Ketua DPD LAKI.P.45 Sulteng Amirudin Mahmud menjelaskan Rabu, 10 September 2025 pada media ini Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara dari hasil sitaan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan. Segerah tetapkan tersangka dan tangkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” Kata Amirudin
Menunggu apalagi bukankah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menyita barang bukti senilai Rp4,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Mess Pemerintah Daerah Morowali.dengan besaran anggaran 9 milyar. Sedangkan uang negara bernilai fantastis 4,2 milyar ini disita dari tangan seorang mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, ” Ucapnya
Kami mempertanyakan kinerja Kejati Sulteng barang bukti hasil penyitaan jelas diperoleh dari mantan PJ Bupati.,” kok hingga saat ini status tersangka belum ditetapkan ada apa dengan kasus ini apakah ada petinggi dibalik kasus ini yang dapat mengalahkan Kejati? ,” Ungkap Amirudin
Dilansir dari kabar 48 dalam keterangan Pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Soal perkembangan hasil penyidikan, apakah sudah ada tersangka dari saksi yang diperiksa, sampai saat ini belum ada tersangka karena prosesnya masih berjalan” ujar Laode.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Amjad Lawasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub, dan sejumlah pejabat Pemkab Morowali dari berbagai dinas.
Modus Korupsi: Uang Rehabilitasi Dialihkan untuk Beli Tanah
Kasus korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan penggunaan anggaran rehabilitasi mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar. Alih-alih digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, dana tersebut justru dialihkan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda milik Amjad Lawasa.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah. Kejanggalan juga ditemukan dalam proses administrasi, di mana Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran justru dilakukan kepada pihak yang tidak sah sebagai pemilik sah tanah.
Meski penyelidikan telah dimulai sejak tahun 2024, prosesnya sempat tertunda karena beberapa pihak yang dipanggil penyidik ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, ” Ungkap Kasi penkum. (***)



















