Tolitoli,Tinombala.com//Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli untuk kesekian kali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti ( babuk) hasil kejahatan tindak pidana umun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sejumlah babuk yang dumusnahkan di halaman kantor kejari Tolitoli pada Rabu 24 September 2025 antara lain karpet dan selang milik pengusaha yang di pergunakan sebagai keperluan penambagan emas ilegal berlokasi di desa Dadakitan Kecamatan Baolan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Tollitoli Ibnu Firman Ide Amin SH memimpin langsung pemusnahan sejumlah babuk hasil kejahatan,turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain unsur TNI dan Polri,Ketua PN,asisten bidang kemasyarakatan Perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah OPD.
Pantauwan media ini di tempat pemusnahan barang rampasan negara seperti alat pendukung operasional penambangan emas ilegal di musnahkan dengan cara di bakar di dalam wadah berupa drum pembuangan,sementara babuk seperti narkotika jenis sabu seberat 82 geram di musnahkan dengan cara dicampurkan dengan cairan untuk pengepel lantai seteleh itu di blender .
Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin SH mengatakan selama baru 2 bulan bertugas di Kabupaten Tolitoli merasa prihatin dengan maraknya peredaran narkoba serta kasus kejahatan lainnya,olehnya itu ia mengajak kepada semua pemangku kepentingan daerah serta masyarakat untuk bekerjasama memberantas kasus tindak kejahatan.
Menurutnya jika hal ini tidak di cegah sedini mungkin tentu akan merusak nilai kepribadian genererasi akan datang utamanya generasi muda saat ini. Dia juga menyayangkan sikap dari pengusaha yang melakukan penambangan emas secara ilegal sehingga limbahnya mencemari lingkungan, olehnya itu babuknya kita musnahkan dengan cara di bakar.ungkapnya.
” Saya baru dua bulan bertugas disini,namun kasus kejahatan seperti pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu merajalela,ini bisa dilihat dari banyaknya narkotika jenis sabu yang sudah di musnahkan,” ucapnya.
olehnya itu ia mengajak semua pihak untuk bersama memerangi kasus tersebut.(Co)

















