Tinombala.com, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan RI, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Penahanan dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) pada Sabtu, (31/01/2026).
RI memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Morowali sekaligus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Aspidsus Kejati Sulteng menyatakan pemeriksaan terhadap RI berlangsung lancar dan kooperatif. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II-A Maesa, Palu, selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan menyebut penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara Mess Pemda Morowali. Penyidik kini merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Kejati Sulteng menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berlangsung kondusif. Penanganan perkara ini, kata kejaksaan, menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di daerah. (FL)

















