Laporan itu bermula dari ruang yang paling sunyi, rumah tangga. Namun ketika nama jabatan ikut terseret, ia menjelma menjadi perkara publik.
TINOMBALA.COM, Bukittinggi Sumbar — Seorang perempuan melangkah ke jalur hukum. Ia adalah istri sah dari seorang pejabat yang kini menjabat kepala dinas. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan serangkaian dugaan perselingkuhan, penelantaran rumah tangga, hingga keterlibatan dalam praktik judi online.
Perkara ini segera melampaui batas domestik. Ia menyeret satu isu yang lebih luas, integritas aparatur sipil negara, ke ruang terbuka.
Dikutip dari merapi News.com Kuasa hukum pelapor, Riyan Permana Putra, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal. Ada rekam komunikasi digital, indikasi transaksi keuangan yang dinilai janggal, serta keterangan yang mengarah pada relasi di luar pernikahan. Sejumlah temuan itu, kata dia, cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.
“Ini bukan sekadar konflik rumah tangga,” ujarnya, minggu, 12 April 2026. “Ada dugaan pelanggaran hukum dan etika jabatan yang harus diuji secara terbuka.”
Namun sorotan publik tidak berhenti pada substansi tuduhan. Ia bergeser ke respons institusi.
Sebelum perkara ini masuk ke jalur hukum, pelapor disebut telah lebih dulu menyampaikan aduan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi. Lembaga ini memiliki mandat untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Tetapi hingga kini, proses itu berjalan tanpa kejelasan. Tak ada keterangan resmi. Tak ada penjelasan terbuka.
Di ruang yang kosong itulah spekulasi tumbuh.
Apakah mekanisme pengawasan benar-benar berjalan? Atau justru tersendat di meja birokrasi?
Kerangka hukumnya sebenarnya terang. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan setiap dugaan pelanggaran disiplin diperiksa. Sanksinya berjenjang, dari teguran hingga pemberhentian. Di sisi lain, sebagian dugaan dalam perkara ini juga bersinggungan dengan ranah pidana: penelantaran rumah tangga dan praktik perjudian daring.
Tim kuasa hukum pelapor kini menyiapkan langkah lanjutan. Laporan ke inspektorat maupun lembaga pengawas pelayanan publik menjadi opsi berikutnya.
Di tengah minimnya keterangan dari pihak terlapor maupun pemerintah daerah, satu pertanyaan terus berulang di ruang publik: apakah kasus ini akan ditangani secara transparan, atau dibiarkan meredup tanpa kejelasan?
Yang tersisa sejauh ini adalah sebuah surat yang telah dikirim kepada wali kota, dan harapan bahwa mekanisme pengawasan tidak berhenti sebagai prosedur administratif semata.
Kasus ini, pada akhirnya, bukan sekadar perkara keluarga. Ia adalah cermin tentang bagaimana birokrasi merespons dugaan pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri. Sebuah ujian yang berlangsung senyap, tetapi dipantau banyak mata. (**)

















