TINOMBALA.COM, Jakarta — Aksi buang sampah sembarangan di trotoar Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, akhirnya berujung operasi tangkap tangan (OTT). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar yang kedapatan membuang sampah di ruang publik.
Operasi itu digelar setelah kawasan tersebut viral di media sosial akibat tumpukan sampah yang dibuang di atas trotoar oleh pihak tak bertanggung jawab. Dalam operasi malam hari tersebut, petugas mendapati dua warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan langsung dikenai sanksi administratif.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.
“Beberapa waktu lalu kawasan ini sempat viral karena adanya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di atas trotoar. Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT pada malam hari,” kata Henriko, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, operasi dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di wilayah Jakarta Selatan yang masih kerap ditemukan praktik pembuangan sampah liar.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai dampak sampah terhadap lingkungan dan pentingnya membuang sampah pada tempat yang semestinya.
Dalam operasi tersebut, dua pelanggar dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu. Seluruh hasil denda, kata Henriko, disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar di Jakarta Selatan.
“Lingkungan yang bersih dan tertata dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi potensi pencemaran dan gangguan kesehatan akibat sampah,” ujarnya. (Dy)





















